Antisipasi Virus Corona di Tangerang
Kopi Darat Jelang Waktu Sahur, 24 Motor Diamankan Polresta Tangerang saat Operasi Cipta Kondisi
Puluhan kendaraan roda dua di Kabupaten Tangerang terjaring razia saat Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) Patroli Skala Besar. menjelang waktu sahur.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Puluhan kendaraan roda dua di Kabupaten Tangerang terjaring razia saat menjelang waktu sahur.
Puluhan motor tersebut terjaring saat Polresta Tangerang melaksanakan Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) Patroli Skala Besar.
Dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kawasan Citra Raya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Senin (19/4/2021) dini hari.
Pada kegiatan patroli yang menerjunkan 55 personel itu, polisi membubarkan kerumunan pertemuan yang kerap disebut dengan istilah kopi darat komunitas atau klub motor.
Polisi juga mengamankan 24 unit kendaraan yang tidak dilengkapi surat resmi dan tidak sesuai spesifikasi teknis laik jalan.

"Jadilah komunitas motor yang positif, tertib dengan menggunakan kendaraan yang sesuai dengan spesifikasi uji layak jalan," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro dalam keterangannya.
Anggota klub motor itu pun didominasi remaja.
Baca juga: Bandingkan Kasus Juliari, Pengacara Sandi Minta Wali Kota Depok Ikut Diperiksa Dugaan Korupsi Damkar
Baca juga: 3 Jam Diperiksa Kejaksaan Soal Pemotongan Dana Covid-19, Komandan Regu Dinas Damkar Depok: Bohong
Baca juga: Cara Alami Mengobati Ambeien atau Wasir, Manfaatkan 6 Ramuan Tradisional Ini
Menurut Wahyu, setiap orang tidak dilarang untuk membentuk atau menjadi anggota komunitas.
Namun, saat ini situasi pandemi Covid-19 masih belum berakhir.
Oleh karena itu, Wahyu mengimbau agar menghindari pertemuan yang mengakibatkan kerumunan.
"Komunitas yang berkerumun dapat berpotensi menjadi klaster baru penyebaran Covid-19," ujarnya.

Selain itu, lanjut Wahyu, komunitas motor yang berkerumun juga berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas serta mengganggu ketertiban umum.
Hal yang menggangu kamtibmas dan ketertiban umum seperti balap liar, mengonsumsi minuman keras, dan menggunakan narkoba.
"Kerumunan komunitas klub motor juga berpotensi menyebabkan terjadinya tawuran," tambah Wahyu.