Sidang Rizieq Shihab
Kuasa Hukum Klaim Kerumunan Warga di Megamendung Bukan Tanggung Jawab Rizieq Shihab
Tim kuasa hukum Rizieq Shihab membantah kliennya menjadi yang bertanggung jawab kerumunan di Megamendung, Bogor
Penulis: Bima Putra | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Tim kuasa hukum membantah kliennya, Muhammad Rizieq Shihab, bertanggung jawab dalam hal kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung.
Bantahan ini ditujukan atas pernyataan Kasatpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridhallah saat bersaksi untuk terdakwa Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Sugito Atmo Prawiro, salah satu anggota kuasa hukum Rizieq, mengatakan kerumunan saat peletakan batu pertama Markaz Syariat di Pondok Pesantren Alam Agrokultural pada 13 November 2020 menjadi tanggung jawab panitia.
"Untuk acara sebenarnya yang tanggung jawab adalah panitia acara, bukan habib Rizieq," ucap Sugito di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/4/2021).
Ia menyayangkan di kemudian hari, tanggung jawab tersebut dibebankan kepada Rizieq.
Baca juga: Kasatpol PP Kabupaten Bogor: Rizieq Shihab Bertanggungjawab dalam Kasus Kerumunan di Megamendung
"Seolah-olah beliau harus bertanggung jawab. Karena beliau kan masih di Saudi, jadi enggak mungkin menyeting dari awal peletakan batu pertama di Megamendung," imbuh dia.
Keberadaan Rizieq di Arab Saudi dimaksud, yakni saat menghabiskan waktu sekitar tiga tahun di sana sebelum pulang ke Indonesia pada 10 November 2020 lalu melalui Bandara Soekarno-Hatta.

Menurut tim kuasa hukum saat awal melaporkan kasus kerumunan warga, awalnya Rizieq bukan merupakan terlapor.
Namun seiring penyelidikan Agus yang merupakan Pelapor merubah keterangannya.
Baca juga: Polisi Periksa Sejumlah Saksi Mata Kasus Pengeroyokan yang Tewaskan Anggota Brimob
Baca juga: Beredar 5 Foto Pria Disebut Pelaku Pengeroyokan yang Tewaskan Anggota Brimob, Kapolres Jaksel: Hoax
Baca juga: Rio Reifan Diamankan di Rumah Orangtuanya, 4 Kali Tersandung Kasus Narkoba: Saya Capek, Ingin Sembuh
"Perlu diketahui dari awal 1 Desember beliau menyampaikan yang bertanggung jawab adalah penyelenggara."
"Untuk pemeriksaan kedua pada 28 Januari yang bertanggung jawab adalah pemilik pesantren dalam hal ini adalah Habib Rizieq Shihab. Jadi ada inkonsistensi keterangan awal," ujarnya.
Perihal keterangan kegiatan peletakan batu pertama di Pondok Pesantren Alam Agrokultural tidak berizin, Sugito menuturkan pihaknya memang tidak mengurus izin karena acara bersifat pribadi.
Baca juga: Kumpulkan Barang Bukti dan Keterangan Dugaan Korupsi Damkar Depok, Jaksa: Semakin Terang
Menurutnya kedatangan sekitar 3 ribu simpatisan bersifat spontan, karena hendak bertemu Rizieq Shihab yang baru tiba di Indonesia setelah tiga tahun berada di Arab Saudi.
"Ini acara internal pesantren, jadi enggak harus izin. Tapi panitia info bahwa ada cara peletakan batu pertama."
"Kalau acara internal hak sepenuhnya pesantren. Itu hanya pengurus pesantren dan beberapa orang yang diundang hadir, tapi efeknya yang hadir itu kan di luar kesanggupan panitia," tuturnya.
Kesaksian Satpol PP Kabupaten Bogor
Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah, dalam kesaksiannya membenarkan jika Rizieq lah sosok yang bertanggungjawab dalam kasus kerumunan di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung.
"Penyelenggara kegiatan, pemilik ponpes," kata Agus saat menjawab pernyataan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/4/2021).
Menurutnya, Rizieq bersalah karena sebagai pemilik Pesantren Alam Agrokultural Megamendung mengadakan kegiatan tanpa meminta izin kepadamu Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor.
Alasannya setiap kegiatan yang menimbulkan kerumunan warga perlu surat pernyataan dari pihak penyelenggara.
Tujuannya untuk menjamin penerapan protokol kesehatan selama acara berlangsung.
Saat peletakan batu pertama Markaz Syariat di Pondok Pesantren Alam Agrokultural, menurut Agus, dibarengi acara penyambutan Rizieq tiba di Indonesia.
Baca juga: Kumpulkan Barang Bukti dan Keterangan Dugaan Korupsi Damkar Depok, Jaksa: Semakin Terang
"Tidak ada, tidak ada (Rizieq atau perwakilannya mengajukan izin kegiatan). Hasil rapat Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor terkait kegiatan ada pelanggaran protokol kesehatan, tidak menggunakan masker, jaga jarak tidak seusai, tidak ada tempat mencuci tangan," ujarnya.
Agus yang juga pelapor kasus kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural menuturkan, langkah hukumnya mewakili Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor.
Menurut dia, kerumunan warga mencapai 3.000 orang sudah memperburuk kasus Covid-19 di Kabupaten Bogor yang saat kejadian berstatus zona oranye atau memiliki risiko sedang penularan Covid-19.
Setelah kejadian ditemukan kasus reaktif Covid-19 berdasar rapid test antibodi dari hasil pemeriksaan Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor.
"Berdasarkan informasi ada 20-an yang reaktif saat itu ada di beberapa desa tapi saat itu saya tidak tau betul detailnya. Dinkes dan puskesmas, ada laporan ke satgas ada 20-an yang reaktif," tuturnya.