Pengajuan Belum Rampung, BPAD Sebut Lahan Milik Pemprov di Muara Angke Tidak Boleh Dibangun

Proyek bangunan pada lahan Pemprov DKI Jakarta yang berada di Pelabuhan Perikanan Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara, ternyata belum disetujui

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Erik Sinaga
ISTIMEWA
Proyek bangunan yang berdiri di atas lahan milik Pemprov DKI Jakarta di kawasan Pelabuhan Perikanan Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara, dipertanyakan warga karena diduga tidak ada izin. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, PENJARINGAN - Proyek bangunan pada lahan Pemprov DKI Jakarta yang berada di Pelabuhan Perikanan Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara, ternyata belum disetujui.

Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta Pujiono membenarkan, sebelumnya memang ada pengajuan sewa lahan di lokasi tersebut.

Namun, ia memastikan pengajuan tersebut saat ini masih menunggu keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Karenanya, Pujiono menegaskan proyek bangunan tersebut seharusnya tidak berjalan sebelum pengajuan selesai.

"Memang saat ini masih kita proses. Mestinya, kalau belum selesai prosesnya, tidak boleh dipergunakan terlebih dahulu," kata Pujiono, Senin (19/4/2021).

"Kalau sudah ada pembangunan seharusnya dipertanyakan ke Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan," sambungnya.

Pujiono menjelaskan, lamanya proses pengajuan pengunaan lahan pun tergantung dari Keputusan Gubernur.

Sebab, pengajuan harus melalui beberapa proses yang meliputi kajian dan pertimbangan yang matang.

Adapun poyek pembangunan gudang peralatan kapal tersebut sudah rampung sekitar 70 persen setelah dikerjakan sejak awal tahun 2021.

Padahal, proyek itu belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Pemprov DKI.

Sebelumnya diberitakan, proyek bangunan itu telah direkomendasikan untuk dibongkar karena tak punya IMB.

Kepala Seksi Pengawasan Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, Pertanahan (Citata) Jakarta Utara, Kihajar Bonang menuturkan, pihaknya telah mengusulkan penertiban terhadap bangunan tersebut.

"Info dari Kecamatan Penjaringan sudah diusulkan penindakan (bongkar)," kata Bonang, Senin (22/3/2021) lalu.

Kondisi proyek bangunan yang tak memiliki IMB sudah dikroscek sampai ke Pemerintah Kota Jakarta Utara.

Hal itu dibenarkan Kepala Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jakarta Utara Lamhot Tambunan.

Lamhot menuturkan bahwa pihaknya tidak mendapati permohonan pengajuan IMB untuk objek bangunan tersebut.

"Sebagaimana objek yang dimaksud di Jalan Dermaga Kawasan Perikanan Muara Angke tidak pernah ada mengeluarkan (IMB)," kata Lamhot. 

Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Senin 19 April 2021, Zodiak Ini Bakal Sedikit Menjauh dari Pasangan

Baca juga: Apakah Mimpi Basah di Siang Hari Membatalkan Puasa? Berikut Penjelasannya

Baca juga: Memasuki 10 Hari Kedua Ramadan, Kapan Malam Nuzulul Quran Datang? Ini Doa dan Amalan yang Dianjurkan

Sementara itu, Kepala UP Pelabuhan Perikanan Muara Angke Mahad mengatakan, izin penggunaan lahan telah diajukan pihak ketiga ke Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta.

Pengajuannya dilakukan pada sekitar tahun 2018, terutama karena lahan yang cukup luas yakni sekitar 3.000 meter.

"Jadi yang saya tahu, (pemohon) sudah ajukan permohonan sewa lahan. Namun sampai saat ini memang SK (Surat Kuasa) belum juga terbit," kata Mahad.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved