Sidang Rizieq Shihab
Rizieq Shihab Beberkan Pembangunan Pesantrennya di Megamendung Dapat Rekomendasi Eks Gubernur Aher
Muhammad Rizieq Shihab membantah bahwa Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung yang dikelolanya tidak memiliki izin
Penulis: Bima Putra | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Muhammad Rizieq Shihab membantah bahwa Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung yang dikelolanya tidak memiliki izin berdiri di Kabupaten Bogor.
Kepada Camat Megamendung Endi Rismawan yang dihadirkan jadi saksi dari pihak JPU dalam sidang kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Rizieq menyatakan Pesantrennya legal.
Rizieq menuturkan sejak didirikan tahun 2013 lalu Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung mengantongi izin dari tingkat Provinsi Jawa Barat hingga Kecamatan Megamendung.
"Kami bahkan dapat rekomendasi dari Bupati yang dulu, yaitu pak Rachmat Yasin. Sebelum ibu Ade Yasin (menjabat Bupati). Kemudian kami juga dapat rekomendasi dari bapak (Bekas) Gubernur (Jawa Barat) Ahmad Heryawan," Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/4/2021).
Dia membenarkan bila sejak Endi menjabat sebagai Camat Megamendung pada bulan September 2020 lalu pengurus Pondok Pesantren Alam Agrokultural belum pernah menemui Endi.
Namun menurutnya ketiadaan pertemuan tersebut karena Endi baru menjabat dan pada tahun 2020 lalu pemerintah sudah disibukkan dengan penanganan pandemi Covid-19 sehingga tidak bisa bertemu.
"Masuk 2020 kita sudah sibuk sama pandemi. Jangan lupa itu, itu yang membuat pihak Pesantren belum bisa bersilahturahmi ke pak Camat. Jadi saya ingin menyampaikan alasan, bukan pihak Pesantren tidak punya etika. Tapi memang situasi kondisi ada baru menjadi Camat," ujarnya.
Baca juga: Laptop Berisi Data Klien Digasak Maling, Fotografer Ini Rugi Puluhan Juta
Baca juga: Mayat Pria Ditemukan Tewas di Apartemen Kawasan Kemayoran, Diduga Terkena Serangan Jantung
Baca juga: Ketua Fraksi PDIP DKI Kritik Rencana Anies Bangun Rumah Panggung di Kebon Pala, Gembong: Nggak Logis
Rizieq menuturkan pihaknya merasa memiliki hubungan baik dengan pemerintah Kabupaten Bogor sehingga menyesalkan dirinya jadi terlapor dalam kasus kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural.
Yakni saat peletakan batu pertama Markaz Syariat yang menimbulkan kerumunan warga sekitar 3.000 orang sehingga membuat Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor membawa kasus ke ranah pidana.
"Insya Allah nanti kalau pak Camat izinkan kami akan kirim pengurus MS (Markaz Syariat) untuk bersilahturahmi. Supaya pak Camat tahu apa dan bagaimana Pesantren kami. Jadi bukan Pesantren kami tidak ada izin, bukan Pesantren kami tidak punya etika," tuturnya.