Mau Perpanjang SIM Secara Online Lewat Aplikasi Digital Korlantas POLRI, Simak Caranya Disini

Berikut cara memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online lewat aplikasi Digital Korlantas POLRI.

Digital Korlantas Polri Via Tribun Sumsel
Aplikasi Digital Korlantas POLRI dapat di unduh di Play Store (berbasis Android) dan di App Store (berbasis iOS). Perpanjang SIM sekarang lebih mudah dan cepat. Berikut cara memperpanjang surat izin mengemudi (SIM) secara online lewat aplikasi Digital Korlantas Polri. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Berikut cara memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online lewat aplikasi Digital Korlantas POLRI.

Diketahui cara memperpanjang SIM secara online pun cukup mudah. Anda bisa melihat tahapan demi tahapan proses perpanjang SIM secara online melalui artikel ini.

Aplikasi Digital Korlantas POLRI adalah aplikasi perpanjangan SIM A dan SIM C secara online atau disebut SIM Nasional Presisi (SINAR).

Dikutip dari laman resmi Humas Polri, Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono mengatakan, perpanjangan SIM secara online akan diberlakukan secara bertahap.

Kakorlantas menyampaikan layanan SIM secara manual atau SIM keliling masih tetap diberlakukan.

“SIM keliling masih melayani, ini bertahap. Ada dua pilihan yang online maupun manual tetap kita laksanakan. jangan khawatir,” ujarnya.

Lantas, bagaimana cara perpanjang SIM online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI?

Cara perpanjang SIM online lewat Digital Korlantas POLRI

Dirangkum dari laman resmi Humas Polri, berikut cara perpanjang SIM online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI:

  • Unduh aplikasi SIM online Digital Korlantas POLRI di Playstore Andorid maupun Apple.
  • Setelah mengunduh, lakukan verifikasi identitas dengan memasukan nomor handphone dan alamat email.
  • Setelah mendapatkan kode OTP, memasukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) beserta nama lengkap sesuai KTP. Pengguna juga akan di otentifikasi melalui teknologi pembacaan biometrik wajah atau Liveness Face Recognition.
  • Untuk melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C, buka aplikasi digital Korlantas Polri lalu pilih icon Sinar atau SIM. Pemohon akan diarahkan untuk memilih SIM apa yang akan diperpanjang.
  • Kemudian, pemohon harus mengunduh file seperti foto KTP, foto SIM, foto tanda tangan dan pas foto.
  • Untuk pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan psikologi dan ujian teori SIM, pemohon juga hanya perlu melakukannya lewat online. Pemohon cukup memilih link E-Rikkes pada layanan SINAR.
  • Sedangkan tes psikologi, pemohon cukup memilih link E-PPSI pada layanan SINAR. Dalam tes kesehatan dan psikologi ini, pemohon harus menjawab pertanyaan-pertanyaan agar bisa memenuhi syarat. Seluruh soal-soal ini sudah terakreditasi oleh SSDM Polri.
  • Sedangkan ujian teori SIM, Korlantas Pori menggunakan sistem tiga dimensi. Di mana pemohon akan dibuat layaknya keadaan sebenarnya sedang uji teori SIM.

Layanan pembayaran pembuatan dan perpanjangan SIM A dan SIM C ini menggunakan sistem cashless.

Proses pengambilan SIM Digital ini juga menggunakan layanan antar menggunakan PT. POS Indonesia.

Korlantas sendiri menggandeng BNI dalam kemudahan pelayanan pembayaran PNBP SIM secara online, melalui Virtual Account (VA) dan PT Pos Indonesia untuk layanan pengiriman SIM hingga ke tempat tinggal pemohon.

Nah, itulah cara perpanjang SIM online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI.

Baca juga: Akses Sepeda Non-Lipat Baru Tersedia di Tiga Stasiun MRT 

Baca juga: Sejak Diresmikan Kapolri, Pemohon Perpanjangan SIM Online Terus Meningkat

Nasib SIM keliling

Suasana perpanjangan SIM di bus pelayanan SIM keliling, area kantor pos Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Selasa (30/7/2019).
Suasana perpanjangan SIM di bus pelayanan SIM keliling, area kantor pos Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Selasa (30/7/2019). (TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat)

Melalui fitur SIM Nasional Presisi (Sinar) dalam aplikasi Digital Korlantas Polri, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menambah layanan pengurusan Surat Izin mengemudi secara daring.

Metode ini melengkapi layanan yang sudah ada sebelumnya.

Seperti diketahui, sebelumnya kepolisian telah memiliki Satpas SIM, SIM Keliling yang tersebar di beberapa wilayah, hingga Gerai SIM yang berlokasi di sejumlah mal.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono, mengatakan, layanan SIM secara offline tidak dihapus meski kepolisian telah memiliki aplikasi untuk mengurus secara daring.

"SIM keliling masih melayani, ini bertahap. Ada dua pilihan yang online maupun manual tetap kami laksanakan," ujar Istiono saat peluncuran program Sinar (13/4/2021).

Menurutnya, Korlantas Polri memberikan pilihan kepada masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM.

Bagi yang terbiasa dengan teknologi, bisa menggunakan pelayanan SIM online, dan untuk yang belum paham dengan SIM online bisa memanfaatkan SIM keliling.

"Ini buat orang-orang yang memang akrab teknologi saya pikir tidak ada masalah, bagi masyarakat kami sebagian bermasalah. Tapi kami semua akan akomodir," ucap Istiono.

Diberitakan sebelumnya, Korlantas Polri telah merilis secara resmi layanan SIM online. Namun memang layanan ini masih terbatas untuk perpanjangan masa berlaku SIM A dan C saja.

Menariknya, proses perpanjangan lewat online bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja.

Jika sudah rampung, pemohon diberi pilihan metode pengiriman, yaitu diambil sendiri oleh pemohon, diwakilkan dengan menggunakan surat kuasa, atau menggunakan jasa pengiriman untuk dikirim langsung ke alamat pemohon SIM.

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Cara memperpanjang SIM online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI

dan Ada layanan SIM online, begini nasib SIM keliling

Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved