Sejak Diresmikan Kapolri, Pemohon Perpanjangan SIM Online Terus Meningkat

Sejak diresmikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Senin (12/4/2021), jumlah pemohon perpanjangan SIM Online yang datanya masuk di Satpas SIM

Editor: Elga H Putra
Warta Kota/Desy Selviany
Kepala Seksi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Agung Permana menjelaskan kinerja SIM online di loket perpanjangan SIM Online di Satpas SIM Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (14/4/2021). 

TRIBUNJAKARTA.COM, CENGKARENG - Sejak diresmikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Senin (12/4/2021), jumlah pemohon perpanjangan SIM Online yang datanya masuk di Satpas SIM Polda Metro Jaya terus meningkat.

Kasie Satpas SIM Daan Mogot Subdit Regident Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kompol Agung Permana mengatakan, sampai hari ini total pemohon perpanjangan SIM Online sebanyak 200 orang.

Hal itu, kata dia, menandakan bahwa masyarakat sudah mulai memahami tata cara perpanjangan SIM secara online.

Diketahui, cara perpanjangan SIM Online yakni dengan mengunduh aplikasi Digitalisasi Korlantas Polri di ponsel.

Dengan begitu, pemohon tinggal mengikuti persyaratan yang ada di aplikasi tersebut tanpa harus repot datang ke Satpas SIM maupun layanan SIM Keliling.

Nantinya, SIM yang sudah jadi akan diantarkan ke alamat pemohon dengan layanan Pos Indonesia.

"Lumayan banyak juga peminatnya karena setiap hari terus bertambah belasan sampai puluhan orang," kata Agung, Jumat (16/4/2021).

Selain jumlah pemohon, di aplikasi Digitalisasi Korlantas Polri juga sudah terlihat adanya peningkatan jumlah kepuasan terhadap pelayanan publik terutama dibidang perpanjangan SIM secara online ini.

"Ini sesuai program Kapolri yaitu PRESISI (prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan).

Di Satpas setiap hari kita cek di sistem, yang mendaftar setiap hari bertambah, artinya aplikasi ini peminatnya juga banyak," ujarnya.

Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Larang ASN Buka Puasa dan Sahur Bersama, Tapi Tak Ada Sanksi Bila Melanggar

Baca juga: Tidak Hanya Wisata Ziarah, Komplek Makam KH Noer Diharapkan Bisa Jadi Museum

Baca juga: Melihat Prosedur Perpanjangan SIM Online di Satpas Polda Metro, Tak Sampai 15 Menit SIM Sudah Jadi

Agung menyebut dengan perpanjangan SIM melalui aplikasi, maka sudah membantu Pemerintah dalam memutus mata rantai Covid-19.

Sebab, masyarakat tak perlu datang ke Satpas sehingga menghindari adanya kerumunan.

Selain itu, adanya SIM Online juga menghindari praktek calo.

"Kami terus membantu Pemerintah dalam upaya memutus mata rantai Covid-19. Maka kami sarankan semua masyarakat bisa perpanjang lewat aplikasi. Di rumah aja bisa perpanjang SIM," tutur dia.

Sementara itu, salah satu pemohon perpanjangan SIM online yang dihubungi, Fido, mengaku sangat terbantu dengan adanya aplikasi perpanjangan SIM online.

"Adanya perpanjangan SIM Online ini saya tidak perlu datang dan antri jadinya lebih praktis," tuturnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved