Mau Salat Tarawih, Gadis Ini Malah Diajak ke Rumah Kosong Lalu Digerayangi Pacarnya
Anggota Satreskrim Polres Ogan Ilir meringkus Fajri (22) karena melakukan tindakan asusila terhadap pacarnya sendiri.
TRIBUNJAKARTA.COM - Anggota Satreskrim Polres Ogan Ilir meringkus Fajri (22) karena melakukan tindakan asusila terhadap pacarnya sendiri.
Orangtua korban melaprokan Fajri karena telah mencabuli pacarnya beberapa hari lalu.
Tersangka dan korban sama-sama warga Desa Pinang Mas, Kecamatan Sungai Pinang.
Menurut keterangan polisi, tersangka melakukan perbuatannya pada Rabu (14/4/2021) lalu.
Ketika itu, korban sebut saja bernama Bunga sedang berjalan menuju masjid untuk menunaikan Salat Tarawih.
Lalu datanglah tersangka dan mengajak korban ke sebuah rumah kosong dengan mengendarai sepeda motor.
"Korban mengenal tersangka karena keduanya ada hubungan pacaran. Lalu ikutlah korban dengan tersangka, kata Kapolres Ogan Ilir, AKBP Yusantiyo Sandhy melalui Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara didampingi Kanit PPA, Ipda Ferry Wijaya, Selasa (20/4/2021).
Setibanya di sebuah rumah kosong di desa tersebut, tersangka menggerayangi tubuh korban dan melakukan tindak asusila.
Keesokannya, kata Robi, korban mengaku pada kedua orang tuanya telah dicabuli oleh tersangka.
Orang tua korban yang mendengar pengakuan putri mereka lalu melaporkan perkara ini ke Polres Ogan Ilir.
"Mendapat laporan tersebut, anggota kami dari Unit PPA melakukan penyelidikan hingga didapatlah alat bukti. Ada hasil visum dan kesaksian sejumlah warga yang melihat tersangka dan korban berboncengan sepeda motor," terang Robi.
Setelah penyelidikan rampung, polisi lalu menjemput tersangka di kediamannya di Desa Pinang Mas pada Senin (19/4/2021) malam.
Saat dijumpai polisi, tersangka mengakui perbuatannya dan ia pun digiring ke Mapolres Ogan Ilir guna penyidikan lebih lanjut.
"Tersangka kami amankan tanpa perlawanan dan ia mengakui perbuatannya," tegas Robi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/ilustrasi-pelecehan-pemerkosaan.jpg)