Gadis SMP Korban Pelecehan

Pilu Gadis SMP Dicabuli Anak Anggota DPRD, Kena Penyakit Kelamin Hingga Dipaksa Jadi PSK

Gadis SMP berinisial PU (15) harus menerima kenyataan pahit setelah dicabuli anak Anggota DPRD Kota Bekasi berinisial AT (21). Ini kisah lengkapnya.

tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi Pelecehan Seksual. Gadis SMP berinisial PU (15) harus menerima kenyataan pahit setelah dicabuli anak Anggota DPRD Kota Bekasi berinisial AT (21). 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Gadis SMP berinisial PU (15) harus menerima kenyataan pahit setelah dicabuli anak Anggota DPRD Kota Bekasi berinisial AT (21).

PU ternyata dipaksa pelaku yang juga pacarnya menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) dengan tarif Rp 400 ribu.

Selain itu, PU juga mendapatkan Penyakit Kelamin sehingga harus dioperasi.

AT melakukan tindakan asusila di kamar kos daerah Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.

Dugaan kasus pencabulan ini dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota oleh orang tua PU berinisial LF (47), pada Senin (12/4/2021) dengan Nomor : LP/971/K/IV/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota.

Iming-iming Pekerjaan

Komisioner KPAD Kota Bekasi Novrian saat melihat kos-kosan di Jalan Kinan, Rawalumbu, Kota Bekasi diduga tempat korban dijadikan PSK, Senin (19/4/2021).
Komisioner KPAD Kota Bekasi Novrian saat melihat kos-kosan di Jalan Kinan, Rawalumbu, Kota Bekasi diduga tempat korban dijadikan PSK, Senin (19/4/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR)

Korban asusila berinisial PU (15) mengaku, sempat diiming-imingi bekerja sebagai pegawai kedai Pisang Goreng sebelumnya dipaksa menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK).

"Korban awalnya diiming-imingi kerjaan untuk menjadi pekerja di (kedai) Pisang Goreng," kata Komisioner Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi Novrian, Senin (19/4/2021).

Novrian menyebutkan hal tersebut berdasarkan asil wawancara pendampingan psikososial terhadap korban.

Modus AT meminta korban menginap di kamar kos-kosan, Jalan Kinan, Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.

"Pelaku bilang biar mempermudah kerjaan kita (mereka) tinggal di sini aja. Kos-kosan. Ternyata, pekerjaannya nggak ada yang terjadi malah eksploitasi seksual di sini," terang dia.

Novrian mengatakan periode korban disekap dan dipaksa menjadi PSK terjadi terjadi kurang lebih satu bulan dari Februari hingga Maret 2021.

Praktik prostitusi dijalankan oleh terduga pelaku dengan memanfaatkan aplikasi MiChat, dari situ jasa PSK dengan korban PU sebagai objeknya dipasarkan.

"Lewat aplikasi, tadi pengakuan korban pakai MiChat, si anak (korban) tidak mengoperasikan tapi yang memegang akunnya adalah pelaku, si anak hanya di dalam kamar disuruh melayani orang saja," ungkapnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved