ASYIK! Pemerintah Izinkan Pekerja Mudik Lebaran 2021, Ini Syarat dan Ketentuannya

Pemerintah izinkan pekerja mudik Lebaran 2021. Apa saja syaratnya? Yuk simak ulasan berikut.

Tayang:
Editor: Muji Lestari
Google
Ilustrasi Mudik. Pemerintah izinkan pekerja mudik dalam kondisi tertentu. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Hore! Pemerintah izinkan pekerja mudik Lebaran 2021. Apa saja syaratnya?

Telah diketahui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengimbau pekerja swasta dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) agar tidak melakukan perjalanan mudik pada Lebaran tahun 2021 ini.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/7/HK.04/IV/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah bagi Pekerja dan PMI dalam upaya pengendalian penyebaran Covid-19.

TONTON JUGA:

"Mengimbau kepada pekerja swasta dan PMI untuk tidak melakukan perjalanan mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah pada tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021," kata Ida dalam siaran pers, Minggu (18/4/2021).

Surat Edaran ini ditujukan kepada Gubernur di Seluruh Indonesia, Kepala Perwakilan Republik Indonesia, Kepala Badan Pekerja Migran Indonesia, dan Penanggung Jawab Perusahaan Penempataan Pekerja Migran Indonesia.

Ida mengatakan, penerbitan SE ini dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai Covid-19 yang berpotensi meningkat karena mobilitas masyarakat, khususnya pekerja swasta dan PMI.

Baca juga: Nissa Sabyan & Ayus Berani Tampil di TV Usai Isu Pelakor, Ririe Fairus Ungkap Kondisi Terkini Anak

Namun demikian, kegiatan mudik diperbolehkan bagi pekerja yang mengalami kondisi darurat.

Ya, pemerintah memberikan izin untuk pekerja mudik hanya dalam kondisi darurat dan harus mengikuti beberapa persyaratan.

Pekerja bisa mudik Lebaran 2021 setelah melewati persyaratan yang diberikan Menaker.

Baca juga: Saksi Bongkar Alasan Rizieq Shihab Dirujuk ke RS UMMI Bogor: Hasil Rapid Test Reaktif Covid-19

Baca juga: Istri Digoda, Suami Nekat Tusuk Tetangga Lalu Buang Korban ke Sungai

Baca juga: Catat 8 Pemeriksaan Kesehatan yang Perlu Dilakukan Sebelum Menikah, Demi Mencegah Resiko Sejak Dini

Keadaan yang dimaksud, antara lain mudik yang dikarenakan keluarga sakit, anggota keluarga meninggal, kondisi hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga, atau kepentingan persalinan dengan didampingi maksimal dua orang.

Menurut dia, pekerja yang terpaksa mudik karena kondisi darurat diwajibkan untuk melampirkan print out surat izin keluar masuk (SIKM).

Adapun SIKM bagi para pekerja swasta berupa surat izin tertulis dari perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik oleh pimpinan perusahaan serta identitas pekerja.

Sementara itu, PMI dapat melampirkan surat izin tertulis dari Atase Ketenagakerjaan atau Staf Teknis Ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia.

Tentu saja surat izin tersebut harus dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari dari Atase Ketenagakerjaan atau Staf Teknis Ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri.

Ida juga menginstruksikan agar Pelaksana Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) agar memfasilitasi kepulangan PMI yang mengalami kondisi darurat untuk mudik, dari debarkasi ke daerah asal.

Baca juga: Suami Dibunuh di Ranjang Saat Bercinta, Otaknya Ternyata Istri Sendiri: Mendua dengan Sepupu Korban

Artikel ini telah tayang di Gridmotor.id

Sumber: Gridmotor.id
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved