Kecipratan Duit Suap Bansos Covid-19, Cita Citata Dapat Rp 150 Juta dan Hotma Sitompul Rp 3 Miliar
Pengacara Hotma Sitompul dan Pedangdut Cita Citata ikut kecipratan uang suap pengadaan bansos Covid-19 Kementerian Sosial.
TRIBUNJAKARTA.COM - Pengacara Hotma Sitompul dan Pedangdut Cita Citata ikut kecipratan uang suap pengadaan bansos Covid-19 Kementerian Sosial.
Pengacara Hotma Sitompul kebagian Rp 3 Miliar. Sedangkan pedangdut Cita Citata sebesar Rp150 juta.
Hal tersebut terungkap dalam sidang pembacaan surat dakwaan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/4/2021).
Uang suap tersebut berasal dari fee perusahaan vendor bansos kepada mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.
Jaksa Penuntut Umum KPK awalnya mengungkapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso menggunakan uang fee dari vendor untuk sejumlah kepentingan.
Penggunaan uang itu atas sepengetahuan Juliari Batubara.
"Selanjutnya dengan sepengetahuan terdakwa, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono juga menggunakan uang fee untuk kegiatan operasional terdakwa selaku Menteri Sosial dan kegiatan operasional lainnya di Kementerian Sosial RI," ungkap JPU KPK.
Kata jaksa, uang fee itu digunakan untuk pembayaran kepada EO untuk artis Cita Citata.
Jumlahnya mencapai Rp150 juta.
"Pembayaran kepada EO untuk honor artis Cita Citata dalam acara makan malam dan silaturahmi Kementerian Sosial RI di Ayana Komodo Resort Labuan Bajo tanggal 27 November 2020 sebesar Rp150.000.000," beber jaksa.
Sementara itu, pada sekitar bulan Juli 2020, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono menyerahkan uang fee Bansos sebesar Rp3 miliar kepada Hotma Sitompul untuk biaya pengacara yang menangani kasus kekerasan anak.
Sebelumnya, Juliari didakwa menerima sejumlah Rp32,48 miliar dalam kasus suap pengadaan bantuan sosial Covid-19.
Penuntut umum pada KPK menguraikan uang suap itu diterima dari sejumlah pihak yakni sejumlah Rp1,28 miliar dari Harry Van Sidabukke, Rp1,95 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja, dan Rp29,25 miliar dari beberapa vendor bansos Covid-19 lainnya.
Uang tersebut diterima Juliari lewat dua PPK Kemensos yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.
Anak Buah Juliari Simpan Uang di Koper 'President"
Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menyebut anak buah eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, Matheus Joko Santoso, menyimpan uang pecahan dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, dan rupiah dalam sebuah koper bertuliskan 'President'.
Uang tersebut merupakan fee dari rekanan penyedia bantuan sosial (bansos) untuk penanganan Covid-19.
Hal tersebut terungkap dalam surat dakwaan Juliari Peter Batubara.
"Ditemukan pula sejumlah uang di rumah Matheus Joko Santoso yang beralamat di Jakarta Garden City Cluster Yarra E5 No. 8 Cakung Jakarta Timur," kata jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/4/2021).
Rincian uang yang ditemukan di dalam koper bertuliskan 'President' itu yakni sejumlah 9.585 dolar AS di dalam amplop berwarna cokelat, uang sejumlah 21.000 dolar AS dengan pecahan 100 dolar AS sebanyak 210 lembar, uang sejumlah Rp168.900.000, uang sejumlah 23.000 dolar Singapura, dan uang sejumlah 300 dolar AS.
Jaksa membeberkan terdapat pula uang miliaran rupiah yang ditemukan di rumah Matheus, tersimpan dalam koper lain.
Berikut rinciannya:
- Uang sejumlah Rp1.450.000.000 dengan pecahan Rp100.000 sebanyak 14.500 lembar yang tersimpan dalam satu buah koper dengan tulisan Hush Puppies ukuran 20 inch warna hitam dengan Tag 'Hush Puppies'.
- Uang sejumlah Rp1.489.700.000 yang tersimpan dalam satu buah koper dengan tulisan Hush Puppies ukuran 20 inch warna hitam.
- Uang sejumlah Rp4.000.000.000
pecahan Rp100.000 sebanyak 40.000 lembar yang tersimpan dalam satu buah koper dengan tulisan Hush Puppies ukuran 25 inch warna dark grey.
- Uang sejumlah Rp658.000.000 dengan pecahan Rp100.000 sebanyak 6.580 lembar yang tersimpan dalam satu buah koper dengan tulisan President ukuran 20 inch warna biru.
Baca juga: Kumpulkan Barang Bukti dan Keterangan Dugaan Korupsi Damkar Depok, Jaksa: Semakin Terang
Baca juga: Teka-teki Bule Inggris Tewas di Dasar Kolam Setelah Renang 3 Putaran, Sempat Dikira Latihan Nyelam
Daftar Vendor
Bekas Menteri Sosial Juliari Peter Batubara didakwa menerima suap sebesar Rp32,48 miliar dalam perkara suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kemensos.
Uang tersebut diterima Juliari dari sejumlah pihak, yakni dari pengusaha Harry Van Sidabukke sejumlah Rp1,28 miliar, kemudian dari Ardian Iskandar Maddanatja sejumlah Rp1,95 miliar, dan Rp29,25 miliar dari beberapa vendor bansos Covid-19 lainnya.
Juliari menerima uang tersebut melalui dua orang kepercayaannya di Kemensos, yakni Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bernama Adi Wahyono dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso.
"Penerimaan uang fee yang seluruhnya berjumlah Rp29.252.000.000 dari beberapa penyedia barang lainnya dalam pengadaan Bansos Penanganan Covid-19 pada Direktorat PSKBS Kemensos Tahun 2020," ucap kaksa KPK saat membacakan surat dakwaan Juliari di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/4/2021).
Jaksa menyebut, dalam kurun waktu sekira bulan Mei 2020 sampai dengan bulan Desember 2020, selain menerima uang dari Harry Sidabukke dan Ardian Iskandar, Juliari melalui Matheus Joko dan Adi Wahyono secara bertahap menerima uang fee dari beberapa penyedia barang lainnya.
Jaksa merinci, pada bulan Mei 2020 Juliari menerima uang dari penyedia bansos sembako tahap pertama sebesar Rp1.770.000.000.
Uang itu didapat beberapa vendor penyedia paket bansos Covid19.
Berikut daftar vendor berikut jumlah suap yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus pada tahap 1 pengadaan bansos:
- PT Bumi Pangan Digdaya sebesar Rp170 juta
- PT Tahta Djaga Internasional Rp150 juta
- PT Girimekar Abadi Jaya Rp100 juta
- CV Bahtera Assa Rp85 juta
- PT Andalan Pesik International Rp50 juta
- CV Moun Cino Rp35 juta
- PT Giri Mekar Abadi Jaya Rp50 juta
- CV Moun Cino Rp25 juta
- Puskop Yustisia Adil Makmur Rp250 juta
- Primer Koperasi Sehati Rp30 juta
- PT Galasari Gunung Sejahtera Rp50 juta
- PT Tujuh Putra Bersaudra Rp50 juta
- PT Dharma Lantara Jaya Rp475 juta
- PT Asricitra Pratama Rp50 juta
- PT Andalan Pesik International Rp50 juta
- PT Anugerah Bangun Kencana Rp50 juta
- PT Bismacindo Perkasa Rp50 juta
PT Asricitra Pratama Rp50 juta
Dalam dakwaan tak dirinci apakah Juliari menerima suap tahap 2 pengadaan bansos.
Namun pada tahap 3 disebutkan Juliari menerima sebesar Rp1.780.000.000 pada akhir bulan Mei 2020.
Baca juga: Final Piala Menpora, Pemain Naturalisasi Persib dan Persija Antusias Berlaga di El Clasico Indonesia
Baca juga: Lagi Panen Kelapa Sawit, Petani Ditembak Oknum Aparat, Peluru Kena Bokong hingga Tembus ke Perut
Berikut daftar vendor berikut jumlah suap yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus pada tahap 3 pengadaan bansos:
- PT Bumi Pangan Digdaya Rp170 juta
- PT Girimekar Abadi Jaya Rp75 juta
- PT Andalan Pesik International Rp50 juta
- CV Moun Cino Rp30 juta
- CV Bahtera Assa Rp80 juta
- PT Galasari Gunung Sejahtera Rp50 juta
- Primer Koperasi Sehati Rp50 juta
- PT Riskaindo Jaya Rp200 juta
- PT Afira Indah Megatama Rp500 juta
- PT Spartan Mitra Selaras Rp50 juta
- PT Anasta Foxconindo Rp400 juta
- PT Anugerah Bangun Kencana Rp50 juta
- CV Nurani Cemerlang Rp25 juta
- PT Anomali Lumbung Artha Rp50 juta
Kemudian sekira awal bulan Juni sampai dengan pertengahan Juli 2020 Juliari menerima uang dari penyedia bansos sembako tahap komunitas 1 sebesar Rp3.755.000.000.
- PT Bumi Pangan Digdaya Rp50 juta
- PT Asricitra Pratama Rp50 juta
- PT Wira Cipta Perkasa Rp1 miliar
- PT Akhtar Raihan Mora Utama Rp100 juta
- PT Dutateknolayan Abaditama Rp100 juta
- PT BIG Group Indonesia Rp300 juta
- PT Guna Nata Dirga Rp600 juta
- CV Nurani Cemerlang Rp50 juta
- PT Azura Cahaya Asia Rp5 juta
- PT Raksasa Bisnis Indonesia Rp300 juta
- PT Era Nusa Prestasi Rp50 juta
- PT Citra Mutiara Bangun Persada Rp600 juta
- PT Karunia Berkah Sejahtera Rp550 juta
Pada sekira awal bulan Juni 2020 Juliari menerima uang dari penyedia bansos sembako tahap 5 sebesar Rp5.852.000.000.
- PT Bumi Pangan Digdaya Rp120 juta
- PT Karunia Berkah Sejahtera Rp550 juta
- PT Arvin Anugrah Kharisma Rp150 juta
- PT Krisna Selaras Sejahtera Rp600 juta
- PT Raksasa Bisnis Indonesia Rp900 juta
- PT Mido Indonesia Rp100 juta
- PT Pandawa Sentra Komputika Rp600 juta
- PT Lestari Jayantha Nirmala Rp1,2 miliar
- PT Era Nusa Prestasi Rp32 juta
- PT Kirana Catur Arjuna Rp250 juta
- PT Asricitra Pratama Rp50 juta
- PT Guna Nata Dirga Rp600 juta
- PT Anomali Lumbung Artha Rp50 juta
- PT Afira Indah Megatama Rp600 juta
- PT Bumi Pangan Digdaya Rp50 juta
Pada sekira akhir bulan Juni 2020 sampai dengan awal bulan Juli 2020 menerima uang dari penyedia bansos sembako di tahap 6 sebesar Rp5.575.000.000.
- PT Bumi Pangan Digdaya Rp100 juta
- PT Laras Makmur Sentosa Rp600 juta
- PT Wira Cipta Perkasa Rp600 juta
- PT Dwi Inti Putra Rp50 juta
- PT Guna Nata Dirga Rp825 juta
- PT Putra Swarnabhumi Rp50 juta
- PT Riskaindo Jaya Rp500 juta
- PT Multi Wira Mandiri Rp120 juta
- PT Mido Indonesia Rp40 juta
- PT Restu Sinergi Pratama Rp700 juta
- PT Rezeki Selaras Mandiri Rp300 juta
- PT Anugerah Bangun Kencana Rp500 juta
- PT Total Abadi Solusindo Rp50 juta
- PT Asricitra Pratama Rp50 juta
- PT Trimedia Imaji Rekso Abadi Rp450 juta
- PT Thara Jaya Niaga Rp50 juta
- PT Era Nusa Prestasi Rp20 juta
- PT Anomali Lumbung Artha Rp50 juta
- PT Karunia Berkah Sejahtera Rp270 juta
- PT Subur Jaya Gemilang Rp250 juta
Pada pertengahan bulan Juli 2020 sampai dengan akhir bulan Juli menerima uang dari penyedia bansos sembako di tahap 7 sebesar Rp1.945.000.000.
- PT Bumi Pangan Digdaya Rp100 juta
- PT Global Tri Jaya Rp100 juta
- PT Trimedia Imaji Rekso Abadi Rp425 juta
- PT Toima Jaya Bersama Rp300 juta
- PT Asricitra Pratama Rp50 juta
- PT Mido Indonesia Rp25 juta
- PT Bismacindo Perkasa Rp50 juta
- PT NDT Indonesia Rp570 juta
- PT Brahman Farm Rp300 juta
- PT Dutateknolayan Abaditama Rp25 juta
Pada sekira akhir bulan Juli 2020 sampai pertengahan Agustus 2020 menerima uang dari penyedia bansos sembako di tahap 8 sebesar Rp2.025.000.000.
- PT Bumi Pangan Digdaya Rp100 juta
- PT Asricitra Pratama Rp100 juta
- PT Hohian Putra Jaya Rp300 juta
- PT Era Nusa Prestasi Rp30 juta
- PT Inti Jasa Utama Rp300 juta
- PT Gosyen Sejahtera Utama Rp250 juta
- PT Multi Wira Mandiri Rp375 juta
- PT Laras Makmur Sentosa Rp570 juta
Pada pertengahan Agustus 2020 sampai akhir bulan Agustus 2020 menerima uang dari beberapa bansos sembako di tahap 9 sebesar Rp1.380.000.000.
- PT Bumi Pangan Digdaya Rp90 juta
- PT Asricitra Pratama Rp100 juta
- PT Total Abadi Solusindo Rp500 juta
- PT Brahman Farm Rp250 juta
- PT Rubi Convex Rp240 juta
- PT Putra Swarnabhumi Rp200 juta
Pada akhir Agustus 2020 sampai dengan akhir pertengahan September 2020 menerima uang dari penyedia bansos sembako di tahap 10 sebesar Rp150 juta.
- PT Bumi Pangan Digdaya Rp50 juta
- PT Asricitra Pratama Rp100 juta
Pada pertengahan September 2020 sampai awal bulan Oktober 2020 menerima uang dari penyedia bansos sembako di tahap 11 sebesar Rp1,6 miliar.
- PT Inti Jasa Utama Rp600 juta
- PT Restu Sinergi Pratama Rp1 miliar
Pada awal November 2020 sampai akhir November 2020 menerima uang dari penyedia bansos sembako di tahap 12 sebesar Rp150 juta dari PT Hohian Putra Jaya.
Pada awal November 2020 sampai akhir November 2020 menerima uang dari beberapa penyedia bansos sembako tahap komunitas 2 sebesar Rp2.570.000.000.
- PT Topindo Raya Sejati Rp1 miliar
- PT Rubi Convex Rp150 juta
- PT Hohian Putra Jaya Rp300 juta
- PT Kediri Surya Nusantara Rp200 juta
- PT Inti Jasa Utama Rp620 juta
- PT Laras Makmur Sentosa Rp300 juta
Selain itu, menurut jaksa KPK, Adi Wahyono juga menerima uang sebesar Rp700 juta dari penyedia bansos sembako.
- PT Anomali Lumbung Artha Rp200 juta
- PT Integra Padma Mandiri Rp50 juta
- PT Bismacindo Perkasa Rp100 juta
- PT Asri Citra Rp100 juta
- PT Brahman Farm Rp50 juta
- CV Nurani Cemeelang Rp50 juta
- PT Total Abadi Sokusi Rp100 juta
- PT Duta Abadi Teknolayan Rp50 juta
"Setelah uang fee dikumpulkan Matheus dan Adi, selanjutnya terdakwa (Juliari) menerima uang fee secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp14,7 miliar," kata jaksa KPK.
Sebelumnya, Juliari didakwa menerima sejumlah Rp32,48 miliar dalam kasus suap pengadaan bantuan sosial Covid-19.
JPU KPK menguraikan uang suap itu diterima dari sejumlah pihak yakni sejumlah Rp1,28 miliar dari Harry Van Sidabukke, Rp1,95 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja, dan Rp29,25 miliar dari beberapa vendor bansos Covid-19 lainnya.
Uang tersebut diterima Juliari lewat dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.
Atas perbuatannya, Juliari didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ini Rincian Nama Vendor dan Jumlah Fee yang Setor ke Juliari Batubara Cs, .
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Anak Buah Juliari Simpan Pecahan Uang Dolar AS Hingga Singapura di Koper 'President', .
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul JPU KPK Sebut Cita Citata dan Hotma Sitompul Ikut Kecipratan Uang Suap Bansos,
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/juliari-batubara-mengenakan-rompi-oranye.jpg)