Roy Suryo Cs Tersangka

Serang Mahfud MD dan Jimly soal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Firdaus Oiwobo: Nalar Hukumnya Kerdil!

Firdaus menilai kedua tokoh tersebut tak paham konstruksi hukum ketika mengemukakan pendapatnya soal kasus dugaan ijazah palsu Jokowi

Tangkapan layar Kompas TV, Kompas.com/Irfan Kamil dan Tangkapan layar Rasis Infotainment
KRITIK KERAS - Ketua Termul, Firdaus Oiwobo melontarkan kritik keras terhadap dua tokoh hukum besar, Mahfud MD dan Jimly soal pernyataannya terkait dugaan ijazah palsu Jokowi. (Tangkapan layar Kompas TV, Kompas.com/Irfan Kamil dan Tangkapan layar Rasis Infotainment). 

Fakta Singkat:
  • Kritik Keras untuk Mahfud MD & Jimly
  • Tegaskan Ranah Hukum Berbeda
  • UGM Pemilik Otoritas Ijazah

TRIBUNJAKARTA.COM - Ketua Termul dan Pro Gibran, Firdaus Oiwobo, melontarkan serangan terhadap dua tokoh hukum nasional, Mahfud MD dan Jimly Asshiddiqie terkait pernyataan mereka soal polemik dugaan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) dan kasus yang menjerat Roy Suryo Cs. 

Firdaus menilai kedua tokoh tersebut tak paham memahami konstruksi hukum ketika mengemukakan pendapatnya tentang keaslian ijazah Jokowi yang harus ditunjukkan terlebih dahulu sebelum memidanakan Roy Suryo Cs. 

"Mahfud MD, Profesor Jimly Asshiddiqie kan profesor guru besar hukum loh, tapi menurut gua nalar hukumnya kerdil gitu," katanya seperti dikutip dari Rasis Infotainment yang tayang di YouTube pada Jumat (14/11/2025). 

Menurut Firdaus, pernyataan mereka keliru. 

Sebab, ranahnya berbeda dengan hukum yang menjerat Roy Suryo Cs. 

"Kok sekelas Profesor Mahfud dan Jimly kok kerdil ya nalar hukumnya, mereka menyatakan bahwa tunjukkan dulu dong keaslian ijazahnya, baru bisa dipidana. Dari mana ini kan ruang yang berbeda. Keaslian ijazah itu pidana ya kan? Ya pidana memang kalau seandainya itu terjadi. Tapi mereka bilang itu perdata, tunjukkan. Ini kan ruang yang berbeda," jelasnya. 

Firdaus menjelaskan bahwa perkara tudingan ijazah palsu Jokowi sudah berkali-kali diuji di ranah hukum.

Hasilnya, tudingan itu tidak pernah terbukti. 

Ia menegaskan Universitas Gadjah Mada (UGM), sebagai pemilik otoritas telah mengonfirmasi keabsahan ijazah tersebut. 

"Kalau masalah ijazah Jokowi mereka (Roy Suryo Cs) bilang palsu, kan sudah digugat, sudah dituntut beberapa kali. Akhirnya kan mereka sumir. Ada yang ditolak, macem-macem lah. Artinya itu sudah menjadi Yurisprudensi menutup ruang mereka untuk menggugat ulang ijazah Jokowi. Karena jokowi sudah mendapatkan kebenaran otoritas dari UGM," jelasnya. 

"Kan legal standingnya ada di UGM bukan di Roy Suryo, karena ini delik aduan absolut bukan delik umum atau delik biasa," tambahnya. 

Banyak Dibaca:

 

Kasus yang menyeret Roy Suryo Cs, kata Firdaus, bukan lagi ribut-ribut mengenai keaslian ijazah, tetapi dugaan pengeditan dan penyebaran konten yang dinilai melecehkan presiden ke-7 RI tersebut. 

"Jadi antara ijazah Jokowi yang dianggap palsu dengan kasus yang dilakukan oleh Roy Suryo Cs ya kan itu berbeda ruang, berbeda locus delicti, tempus delicti dan berbeda legal standingnya."

"Jadi, ini kasus yang berbeda karena pelecehan yang dilakukan oleh mereka, pengeditan yang dilakukan oleh Roy Suryo cs makanya Jokowi melaporkan dia dengan UU ITE nomor 1 tahun 2024. Ada pasal 32, ada pasal 35, ada pasal 51 yang ancaman hukumannya kalau diakumulatif bisa 10 tahun ke atas dan dendanya belasan miliar," pungkasnya. 

Mahfud MD: Roy Suryo tak bisa diadili

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved