Sidang Rizieq Shihab

Klaim Tak Tahu Positif Covid-19, Rizieq Shihab Optimis Dapat Vonis Bebas Kasus Tes Swab RS UMMI

Tim kuasa hukum Rizieq Shihab mengklaim klien mereka tidak pernah mengetahui hasil tes swab PCR-nya yang dilakukan saat masih dirawat di RS UMMI Bogor

Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
TribunJakarta/Bima Putra
Anggota tim kuasa hukum Rizieq, Sugito Atmo Prawiro saat memberi keterangan terkait kasus dugaan tindak pidana karantina kesehatan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur - Tim kuasa hukum Rizieq Shihab mengklaim klien mereka tidak pernah mengetahui hasil tes swab PCR-nya yang dilakukan saat masih dirawat di RS UMMI Bogor 

Menurutnya selepas meninggalkan RS UMMI Bogor kondisinya terus membaik sehingga dia menolak dakwaan JPU bahwa telah berbohong terkait kondisi kesehatannya.

Baca juga: Kabar Buruk, Pemprov DKI Jakarta Belum Buka Pendaftaran CPNS 2021

"Ingat di awal Desember saya sudah tidak di RS Ummi lagi. Pak dokter dan kawan-kawan dari MER-C itu ambil lagi tes swab antigen saya dan istri di Petamburan. Saya minta dites dan hasilnya nonreaktif. Itu setelah PCR, karena setelah dari RS kondisi saya terus membaik," lanjut Rizieq.

Rizieq Shihab Terkonfirmasi Covid-19 Sebelum Jalani Tes Swab PCR

Relawan Tim Mer-C dokter Hadiki Habib sudah menduga Rizieq Shihab terpapar Covid-19 bahkan sebelum menjalani tes swab PCR.

Ini disampaikan dokter RS UMMI Bogor, Nerina Mayakartiva yang dihadirkan jadi saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (21/4/2021).

Kepada Majelis Hakim, Nerina awalnya mengatakan saat Rizieq tiba di RS UMMI Bogor pada 24 November 2020 tengah malam, eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu datang didampingi Hadiki.

"Saya didampingi dokter jaga pada saat itu, dokter jaga dokter Fariz. Saya menanyakan kepada dokter Hadiki, ini bagaimana (kondisi Rizieq)? Dokter Hadiki menjawab ini (Rizieq) sudah terkonfirmasi," kata Nerina di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (21/4/2021).

Padahal saat kejadian Hadiki dan Tim Mer-C belum meminta Rizieq menjalani tes swab PCR, hanya rapid test antigen yang dilakukan Hadiki pada tanggal sekitar 23 November 2020 dengan hasil reaktif.

Saksi kasus tes swab Rizieq Shihab RS UMMI Bogor saat dihadirkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (21/4/2021)
Saksi kasus tes swab Rizieq Shihab RS UMMI Bogor saat dihadirkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (21/4/2021) (TribunJakarta.com/Bima Putra)

Sementara definisi terkonfirmasi yang ditetapkan pemerintah adalah sebutan untuk menunjukkan bahwa seseorang terkena Covid-19 berdasar hasil uji spesimen lewat mesin PCR.

Saat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menanyakan definisi terkonfirmasi, Nerina pun menyebut bahwa terkonfirmasi hanya digunakan bila seseorang sudah menjalani swab PCR.

Baca juga: Rio Reifan Diamankan di Rumah Orangtuanya, 4 Kali Tersandung Kasus Narkoba: Saya Capek, Ingin Sembuh

Baca juga: Pertamina Sebut PN Jakarta Selatan Tak Punya Wewenang Tangani Sengketa Tanah Pancoran Buntu II

Baca juga: Francesco Bagnaia Moncer di Klasemen MotoGP 2021, Valentino Rossi Minta Waspadai Muridnya

"Berdasarkan definisi terkonfirmasi itu adalah based on swab PCR. Artinya kalau ada seorang dokter yang mengatakan ini sudah terkonfirmasi. Positif Covid-19 berdasarkan swab PCR, bukan antigen, seperti itu," ujarnya.

Saat Majelis Hakim mengonfirmasi kepada Hadiki apakah dia benar menyebut Rizieq terkonfirmasi bahkan sebelum menjalani tes swab PCR, Hadiki membenarkan pernyataan Nerina.

Kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Hadiki menyebut bahwa pernyataan itu didasarkan pada hasil rapid tes antigen dan pemeriksaan kondisi Rizieq sebelum dirujuk ke RS UMMI.

"Jadi hasil rapid antigen itu reaktif atau non reaktif pak. Saya menyampaikan terkonfirmasi ke dokter Rina itu kesimpulan saya secara umum terhadap kondisi pasien," tutur Hadiki.

Namun saat dipertegas Majelis Hakim apa kata terkonfirmasi mengacu bahwa Rizieq Shihab positif terpapar Covid-19, Hadiki menampik bahwa kata terkonfirmasi digunakan bermaksud demikian.

Majelis Hakim pun merasa janggal dengan jawaban Hadiki sehingga kembali bertanya, namun Hadiki yang menangani rapid test antigen Rizieq tetap menampik kata terkonfirmasi berarti positif Covid-19.

"Kalau saya nyatakan positif artinya harus pakai pada saat itu, November 2020 lalu harus menggunakan data PCR. Itu (Rizieq terkonfirmasi) pendapat yang saya sampaikan ke dokter Rina," lanjut dia.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved