Sidang Rizieq Shihab

Bangkit dari Kursi dan Tunjuk-tunjuk, Rizieq Shihab Emosi Dengar Ucapan JPU: Saya Tanya pada Jaksa!

Rizieq Shibab emosi hingga bangkit dari kursi saat menjalani sidang pemeriksaan saksi kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat.

Penulis: Bima Putra | Editor: Muji Lestari
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Tayangan sidang kasus kerumunan warga di Petamburan saat Rizieq Shihab marah kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (22/4/2021) 

TRIBUNJAKARTA.COM - Rizieq Shibab emosi hingga bangkit dari kursi saat menjalani sidang pemeriksaan saksi kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat.

Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (22/4/2021).

Selama sidang berlangsung, situasi sempat memanas antara Rizieq Shihab dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Rizieq terlibat adu mulut dengan JPU, lantaran Rizieq Shihab merasa kesempatan bertanya kepada Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin yang diberikan Majelis Hakim kepadanya dipotong oleh anggota JPU.

Tak terima, Rizieq Shihab emosi sampai bangkit dari kursi, bahkan sampai tunjuk-tunjuk ke arah anggota JPU.

Bermula ketika Rizieq Shihab bertanya kepada Arifin yang dihadirkan sebagai saksi dari pihak JPU terkait ada atau tidaknya kasus pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) selain kerumunan di Petamburan.

Baca juga: Tangis Ibu Kandung Betrand Peto, Minta Maaf Telah Abaikan Anak di Masa Lalu: Onyo Berhak Benci Mama

Setelah Arifin menjawab ada, Rizieq kembali bertanya ada atau tidaknya pelanggaran protokol kesehatan lain yang diusut secara hukum pidana seperti kasus kerumunan warga di Petamburan.

"Di antara pelanggaran Prokes itu ada tidak yang dibawa ke Pengadilan seperti perkara Petamburan," tanya Rizieq.

Arifin lalu menjawab bahwa setiap pelanggaran protokol kesehatan ditindaklanjuti Satpol PP sesuai Pergub DKI Jakarta, yakni sanksi kerja sosial dan denda administrasi kepada pelanggar.

Tapi Rizieq tampak tidak puas sehingga kembali bertanya kepada Arifin ada atau tidaknya pelanggar protokol kesehatan yang diusut secara hukum pidana sebagaimana dakwaan JPU terhadapnya.

Baca juga: Rizieq Shihab Adu Mulut dan Bentak JPU, Terdakwa Petamburan Kipasi Eks Pimpinan FPI Pakai Map

Baca juga: Derita Ibu Hamil di Balongan, Rahim Terus Keluar Darah Usai Ledakan Kilang Minyak: Takutkan Janinnya

Baca juga: Gerak-gerik Mencurigakan, Pemuda di Bekasi Kedapatan Bawa Jimat Pemikat Wanita saat Dirazia Polisi

"Berarti semua pelanggaran Prokes yang lain kena sanksi?" tanya Rizieq kepada Arifin.

Mendapati pertanyaan, JPU pun meminta Majelis Hakim yang diketuai Suparman Nyompa untuk membatasi pernyataan Rizieq kepada para saksi karena dinilai menggiring jawaban saksi.

"Izin Majelis kami keberatan terdakwa telah mengarahkan atau menggiring dari saksi," kata seorang anggota JPU.

Namun Rizieq membantah pertanyaan yang diajukan kepada Arifin bersifat menggiring sehingga meminta JPU menjelaskan bagian dianggap menggiring jawaban Arifin sebagai saksi.

"Ini bukan menggiring, ini bertanya. Di mana menggiringnya saya tanya kepada Jaksa?" ujar Rizieq.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved