Dishub DKI: Belum Ada Penyekatan Selama Masa Pengetatan Mudik
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo memastikan, tak ada penyekatan di perbatasan Jabodetabek selama masa pengetatan mudik
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo memastikan, tak ada penyekatan di perbatasan Jabodetabek selama masa pengetatan mudik.
Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini menyebut, posko penyekatan itu baru difungsikan saat masa larangan mudik 6 Mei sampai 17 Mei 2021.
"Enggak ada (posko penyekatan), hanya pengetatan saja," ucapnya di Balai Kota Jakarta, Kamis (22/4/2021).
Adapun masa pengetatan mudik berlangsung dalam dua periode, yaitu pada 22 April hingga 5 Mei dan 18 Mei sampai 24 Mei 2021.
Masyarakat yang ingin bepergian menggunakan kendaraan pribadi pun bebas keluar kota Jakarta selama dua periode itu.
Mereka pun tak diwajibkan melakukan tes Covid-19, baik itu rapid test antigen, genose, maupun PCR test.
"Untuk pergerakan darat tidak wajib (tes Covid-19), seperti bus itu tidak wajib. Bukan mandatory untuk dilakukan," ujarnya.
Pengetatan pun hanya berlaku bagi penumpang moda transportasi laut, udara, dan kereta api, dimana masa berlaku surat hasil Covid-19 hanya berlaku 1x24 jam.
"Sebelumnya masa berlakunya bisa sampai 3x24 jam, maka pada periode waktu tersebut itu berlaku hanya 1x24 jam sebelum waktu perjalanan," kata dia.
Sebelumnya, Satgas Covid-19 mengeluarkan Addendum atau tambahan Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriyah.
Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo mengatakan, maksud dari Addendum Surat Edaran ini adalah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei - 24 Mei 2021).
Doni mengatakan, sementara selama masa peniadaan mudik 6 - 17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
"Tujuan Addendum Surat Edaran ini adalah untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (22/4/2021).
Dari keterangan yang diterima Tribun, periode H - 14 menjelang masa peniadaan mudik (6 Mei 2021 sampai dengan tanggal 17 Mei 2021) yang dimaksudkan dalam Addendum Surat Edaran ini berlaku pada tanggal 22 April 2021 sampai dengan tanggal 5 Mei 2021.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/syafrin-liputo-dishub-dki.jpg)