Sidang Rizieq Shihab

Emosi Rizieq Shihab Memuncak Kepada JPU, Terdakwa Sampai Dikipasi Pakai Map

Anggota tim kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab angkat bicara terkait emosi klien mereka saat terlibat adu mulut dengan Jaksa Penuntut Umum

Penulis: Bima Putra | Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Tayangan sidang kasus kerumunan warga di Petamburan saat Rizieq Shihab marah kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (22/4/2021) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Anggota tim kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab angkat bicara terkait emosi klien mereka saat terlibat adu mulut dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus kerumunan warga di Petamburan.

Dikonfirmasi terkait upaya terdakwa perkara kasus kerumunan warga di Petamburan lain yang mengipasi Rizieq dengan map sewaktu Rizieq terlibat adu mulut dengan JPU di ruang sidang.

Anggota tim kuasa hukum Rizieq, Sugito Atmo Prawiro mengatakan langkah mengipasi tersebut sebagai upaya menenangkan Rizieq yang emosi hingga menunjuk-nunjuk ke arah JPU.

"Iya, itu (dikipasi) untuk menenangkan," kata Sugito usai sidang perkara Petamburan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (22/4/2021).

Menurutnya saat Rizieq terlibat adu mulut dengan anggota JPU tim kuasa hukum yang duduk di samping Rizieq sudah berupaya menenangkan agar klien mereka tidak sampai naik pitam.

Sugito menuturkan tim kuasa hukum berupaya menenangkan Rizieq, dan lima terdakwa kasus Petamburan lain yakni H. Haris Ubaidillah, H. Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi.

Pasalnya saat Rizieq terlibat adu mulut dengan anggota JPU, sejumlah terdakwa kasus Petamburan lain juga ikut bangkit dari kursi dan menunujuk-nunjuk ke arah JPU yang duduk di seberang mereka.

"Sudah kita enggak usah emosi, yang penting substansinya (pertanyaan) kena (diterima Majelis Hakim)," ujarnya.

Meski sempat terlibat adu mulut dengan JPU, Sugito menampik bila hubungan mereka dengan anggota JPU bermasalah, menurutnya di luar persidangan hubungan komunikasi mereka tetap baik.

Dia mencontohkan setiap selesai sidang Rizieq dan lima terdakwa lain kasus kerumunan warga di Petamburan tetap bersalam-salaman dengan anggota JPU sebelum meninggalkan ruang sidang.

"Kalau sudah selesai sidang ya sudah, kita salam-salaman (dengan anggota JPU)," tuturnya.

Sebelumnya Rizieq emosi karena merasa giliran bertanya kepada Arifin diberikan Majelis Hakim kepadanya dipotong anggota JPU, dalam hal ini Arifin merupakan saksi dari pihak JPU.

Awalnya Rizieq bertanya kepada Arifin yang dihadirkan sebagai saksi dari pihak JPU terkait ada atau tidaknya kasus pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) selain kerumunan di Petamburan.

Setelah Arifin menjawab ada, Rizieq kembali bertanya ada atau tidaknya pelanggaran protokol kesehatan lain yang diusut secara hukum pidana seperti kasus kerumunan warga di Petamburan.

"Di antara pelanggaran Prokes itu ada tidak yang dibawa ke Pengadilan seperti perkara Petamburan," tanya Rizieq kepada Arifin.

Baca juga: Cara Cek Penerima Bantuan PKH, BST dan BPNT Login Via cekbansos.kemensos.go.id

Baca juga: Usai Kepala Sekolah Pesta Sabu, Giliran Oknum Guru Ditangkap karena Ganja

Baca juga: Wanita Bule Rusia Bernama Miha Nika Jadi Buruan Polisi se-Bali, Buat Video Porno di Gunung Batur

Arifin lalu menjawab bahwa setiap pelanggaran protokol kesehatan ditindaklanjuti Satpol PP sesuai Pergub DKI Jakarta, yakni sanksi kerja sosial dan denda administrasi kepada pelanggar.

Tapi Rizieq tampak tidak puas sehingga kembali bertanya kepada Arifin ada atau tidaknya pelanggar protokol kesehatan yang diusut secara hukum pidana sebagaimana dakwaan JPU terhadapnya.

"Berarti semua pelanggaran Prokes yang lain kena sanksi?" tanya Rizieq kepada Arifin.

Mendapati pertanyaan, JPU pun meminta Majelis Hakim yang diketuai Suparman Nyompa untuk membatasi pernyataan Rizieq kepada para saksi karena dinilai menggiring jawaban saksi.

"Izin Majelis kami keberatan terdakwa telah mengarahkan atau menggiring dari saksi," kata seorang anggota JPU.

Namun Rizieq membantah pertanyaan yang diajukan kepada Arifin bersifat menggiring sehingga meminta JPU menjelaskan bagian dianggap menggiring jawaban Arifin sebagai saksi.

"Ini bukan menggiring, ini bertanya. Di mana menggiringnya saya tanya kepada Jaksa?" ujar Rizieq.

Anggota JPU tetap menyatakan bahwa pertanyaan yang diajukan Rizieq tetap bersifat menggiring.

"Ini menggiring. Ini sudah penggiringan," timpal JPU.

Mendengar ucapan JPU, Rizieq makin emosi sehingga bangkit dari kursi tempatnya duduk dan menunjuk ke arah JPU yang duduk berhadapan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Anda mempidanakan Maulid Nabi, itu yang anda khawatirkan. Anda khawatir, anda ketakutan. Jangan Maulid Nabi anda pidanakan, tidak ada prokes lain yang dipindanakan di Pengadilan. Anda yang sudah mempidanakan Maulid Nabi," kata Rizieq dengan nada tinggi.

Tidak hanya Rizieq, sejumlah terdakwa lain dalam kasus kerumunan warga di Petamburan juga tampak ikut emosi dan bangkit dari kursinya sambil ikut marah-marah ke arah anggota JPU.

Janggalnya, satu terdakwa dalam kasus kerumunan Petamburan yang duduk belakang Rizieq tampak mengipasi Rizieq menggunakan map berwarna hijau sebagai upaya menenangkan Rizieq.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved