Kabar Baik, Pencairan THR PNS akan Dilakukan Lebih Cepat, Intip Besaran yang Diterima Tiap Golongan
Kabar gembira terkait pencairan THR PNS yang bakal dicairkan lebih cepat, simak juga besaran yang diterima tiap golongan.
Editor:
Suharno
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2018, tunjangan makan sebesar Rp 35.000 per hari untuk golongan I dan II, Rp 37.000 per hari untuk golongan III, dan Rp 41.000 per hari untuk golongan IV.
Tunjangan suami atau istri besarannya adalah 5 persen dari gaji pokok, sedangkan tunjangan anak ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.
Besaran tunjangan kinerja (tukin) biasanya berbeda sesuai jenis jabatan dan instansi tempat bekerja.
Berita Terkait