Keluar Kota Melalui Jalur Darat Selama Masa Pengetatan Mudik Tak Wajib Tes Covid-19

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pelaku perjalanan dengan kendaraan pribadi dan penumpang bus tak harus tes Covid-19

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Kondisi di area keberangkatan Terminal Terpadu Pulo Gebang jelang larangan mudik pada 6-17 Mei 2021 berlaku di Jakarta Timur, Minggu (11/4/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pelaku perjalanan dengan kendaraan pribadi dan penumpang bus tak harus tes Covid-19 saat masa pengetatan mudik.

Sebab, aturan pencatatan mudik pada 22 April hingga 5 Mei dan 18 Mei sampai 24 Mei 2021 hanya berlaku untuk transportasi udara, laut, dan kereta api.

"Untuk pergerakan darat tidak wajib (tes Covid-19), seperti bus itu tidak wajib. Bukan mandatory untuk dilakukan," ucapnya, Kamis (22/4/2021).

Ia menambahkan, pemeriksaan Covid-19 untuk penumpang bus nantinya bakal dilakukan secara acak.

Selain itu, penumpang bus hanya akan diperiksa suhu tubuhnya oleh petugas sebelum berangkat ke luar kota.

"Dari hasil itu jika ternyata teridentifikasi suhu badannya tinggi, tentu akan dilakukan pengujian berupa tes, apakah iti dengan genose atau dengan rapid tes antigen," ujarnya di Balai Kota.

Sedangkan untuk masyarakat yang keluar kota dengan kendaraan pribadi, Syafrin tetap mengimbau mereka melakukan tes Covid-19 sebelum bepergian.

"Untuk kendaraan pribadi diimbau, tetap sifatnya imbauan untuk melakukan tes mandiri," kata Syafrin.

Kewajiban untuk melakukan tes Covid-19, baik itu genose, rapid test antigen, maupun PCR pun hanya berlaku untuk penumpang moda transportasi udara, laut, dan kereta api.

Selama masa pengetatan mudik ini pun, surat hasil pemeriksaan Covid-19 itu hanya berlaku 1x24 jam.

"Selama masa dua periode waktu pengetatan, bentuk pengetatannya adalah rapid test antigen (genose dan PCR) yang bisa tiga hari, mulai hari ini hanya 1x24 jam," tuturnya.

Sebelumnya, Satgas Covid-19 mengeluarkan Addendum atau tambahan Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriyah.

Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo mengatakan, maksud dari Addendum Surat Edaran ini adalah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei - 24 Mei 2021).

Doni mengatakan, sementara selama masa peniadaan mudik 6 - 17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved