Pemkot Tangsel Bakal Beri Sanksi Tegas ASN yang Bandel Mudik: Kita Enggak Izinin Cuti

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel), mengultimatum para aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak mudik pada musim lebaran kali ini.

Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/JAISY RAHMAN TOHIR
Kepala BKPP Tangsel, Apendi di Kantor Pemkot Tangsel, Jalan Maruga, Ciputat, Kamis (22/4/2021). Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel), mengultimatum para aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak mudik pada musim lebaran kali ini. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir

TRIBUNJAKARTA.COM, CIPUTAT - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel), mengultimatum para aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak mudik pada musim lebaran kali ini.

Seperti diketahui, Pemerintahan Pusat telah menerbitkan surat edaran yang melarang mudik dari 6-17 Mei 2021 dengan alasan mencegah penluaran Covid-19

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Tangsel, mengatakan, Pemkot Tangsel sudah menerbitkan surat edaran larangan mudik.

"Mudik intinya dilarang mudik. Kan pemerintah pusat sudah menyampaikan sudah. Di Tangsel kita sudah mengeluarkan surat edaran," ujar Apendi Kantor Pemkot Tangsel, Jalan Maruga, Ciputat, Kamis (22/4/2021).

Bukan sekedar mengultimatum, Apendi juga sudah menyiapkan sanksi bagi ASN yang melanggar.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Tangsel, Apendi, di Kantor Pemkot Tangsel, Jalan Maruga, Ciputat, Rabu (27/1/2021).
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Tangsel, Apendi, di Kantor Pemkot Tangsel, Jalan Maruga, Ciputat, Rabu (27/1/2021). (TribunJakarta/Jaisy Rahman Tohir)

"Intinya ASN dilarang mudik, kalau yang melanggar bakal disanksi," ujarnya.

ASN yang mudik akan dikenakan sanksi disiplin pegawai sesuai Peraturan Presiden nomor 53 tahun 2010.

Kadar sanksi akan disesuaikan dengan alasan ASN tersebut membandel tetap pulang ke kampung halaman. 

Baca juga: Final El Clasico di Piala Menpora:Persija Jakarta Tak Sempurna, Persib Lebih Diunggulkan Rebut Juara

Baca juga: Gubernur Anies Dampingi Penyanyi Raisa Suntik Vaksin Covid-19 di Balai Kota

Baca juga: Pemkot Jakarta Pusat Bakal Menata Kawasan Petojo Enclek Gambir, Ini Alasannya

"Sanksinya apa, mengenai disiplin kepegawaian sesuai PP 53. Di PP 53 itu kan ada sanksi ringan, sedang dan berat," ujarnya. 

Apendi juga mengungkapkan, sampai saat ini belum ada ASN yang memohon cuti untuk mudik.

"Ya kita enggak izinin cuti. Ya kan sudah di sini ngapain cuti lagi, mau ke mana," pungkas Apendi. 

Baca juga: Final El Clasico di Piala Menpora:Persija Jakarta Tak Sempurna, Persib Lebih Diunggulkan Rebut Juara

Larangan Mudik Diperpanjang Dimulai 22 April Sampai 24 Mei

Satgas Covid-19 mengeluarkan Addendum atau tambahan Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriyah.

Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo mengatakan, maksud dari Addendum Surat Edaran ini adalah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei - 24 Mei 2021).

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved