Ramadan 2021

PO Bus Terminal Induk Bekasi Terkait Larangan Mudik: Kalau Kami Tidak Narik Tidak Dapat Apa-apa

Pengurus PO Prima Jasa Terminal Induk Bekasi Mulyadi mengatakan, larangan mudik tentu saja mengkas pendapat para pelaku jasa transportasi

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar
Suasana Terminal Induk Bekasi Jalan Ir. H. Juanda, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Kamis (22/4/2021). 

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI TIMUR - Perusahaan Otobus (PO) di Terminal Induk Bekasi meminta kelonggaran terkait kebijakan larangan mudik Lebaran 2021, Kamis (22/4/2021).

Pengurus PO Prima Jasa Terminal Induk Bekasi Mulyadi mengatakan, larangan mudik tentu saja mengkas pendapat para pelaku jasa transportasi angkutan jarak jauh.

"Kami kan hanya partner, pendapatan kami berdasarkan jumlah penumpang saat kami bekerja, kalau enggak narik ya enggak dapat apa-apa," kata Mulyadi di Terminal Induk Bekasi.

Dia menjelaskan, selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), pendapatan PO bus sudah pasti berdampak.

Terlebih turunnya minat masyarakat untuk berpergian keluar kota, imbas prosedur berbelit yang wajib dikantongi penumpang sebelum berangkat seperti atigen dan sebagainya.

Untuk menutup operasional, PO bus menaikan tarif. Prima Jasa di Terminal Induk Bekasi misalnya, penumpang dikenakan tarif Rp90.000 dari harga normal Rp60.000.

"Kami masih pakai harga tarif PSBB awalnya Rp60 ribu jadi Rp90 ribu karena untuk menutupi kekurangan kursi yang dikosongkan," tuturnya.

Ketika ditanya soal prediksi kenaikan tarif tahun ini, dia belum dapat memastikan karena adanya kebijakan larangan mudik.

"Pasti ada ya (kenaikan tarif), biasanya kan H-7 sampai H+7, masalahnya kan di hari itu ada larangan mudik. Jadi kami belum tahu apa nantinya dimajukan kenaikan harganya, atau seperti apa," paparnya.

Selama beroperasi, penumpang diimbau tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) seperti misalnya keterangan antigen, wajib masker dan kapasitas 50 persen.

Berkaca pada tahun lalu, operasional PO bus mati total dilarang beroperasi akibat kebijakan larangan mudik 2020.

Bus yang kedapatan membawa penumpang terkena penyekatan di beberapa titik, mereka diarahkan untuk berputar balik.

"Di Cikarang dan Karawang, biasanya perbatasan Cikopo juga ada. Di setiap perbatasan ada penjagaan (tahun lalu)," tuturnya.

Dikutip Tribunnews.com, pemerintah menerbitkan peraturan terbaru terkait larangan mudik Lebaran 2021.

Larangan mudik itu tertuang dalam Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah.

Baca juga: PSK Korban Penusukan Pelanggannya Sendiri di Ciputat Luka Parah, 10 Hari Masih Dirawat Intensif

Baca juga: Pelarangan Mudik 2021, Polres Depok Dirikan Tiga Pos Penyekatan dan 5 Pos Cek Poin

Baca juga: Mau Enak Tapi Tak Bermodal, Djodi Tusuk PSK 14 Kali Setelah Bercinta Semalaman di Apartemen Ciputat

"Addendum Surat Edaran ini adalah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei - 24 Mei 2021)," tulis Addendum yang ditandatangani Doni Monardo itu tertanggal 21 April 2021.

Sedangkan, selama masa peniadaan mudik 6 - 17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved