Viral Emak-emak Pengendara Motor Masuk Jalan Tol Pakai Kartu Tol, Begini Respon Jasamarga
Belum lama ini, beredar video emak-emak pengendara motor yang dengan sengaja masuk jalan tol, bahkan menggunakan kartu tol atau uang elektronik.
TRIBUNJAKARTA.COM - Belum lama ini, beredar video emak-emak pengendara motor yang dengan sengaja masuk jalan tol, viral di media sosial.
Saking nekatnya, emak-emak pengendara motor tersebut bahkan menggunakan kartu tol atau uang elektronik.
Pada video yang diunggah oleh akun Instagram @dashcamindonesia, terlihat pengendara motor tersebut dengan santainya melakukan tap kartu dan melewat gerbang tol.
Video tersebut sudah dicek oleh pihak Jasamarga Metropolitan Tollroad (JMT) bersama dengan PT Jasamarga Tollroad Operator (JMTO).
Berdasarkan pengecekan, diketahui kendaraan bermotor roda dua tersebut masuk melalui Gerbang Tol (GT) Angke 1 Jalan Tol Dalam Kota pada Selasa (20/4) pukul 17.01 WIB.
Manager Area JMTO wilayah Tol Dalam Kota & Prof Dr Ir Soedijatmo Bismarck Purba mengatakan, pihaknya mengidentifikasi lokasi kejadian pengendara motor masuk tol, berdasarkan pengamatan, pengendara motor masuk melalui GT Angke 1.
TONTON JUGA:
"Kami segera melakukan pengecekan ke GT Angke 1 sesaat setelah mendapatkan informasi, dan saat ini kami bersama dengan pihak Kepolisian sedang melakukan penelusuran lebih lanjut melalui rekaman CCTV yang berada di gerbang tol, untuk mengetahui informasi nomor polisi dan pengendara motor tersebut," ujar Bismarck dalam keterangan resminya.
Baca juga: Viral Suami Buka Sayembara Mencari Istri yang Hilang Hadiah Rp125 Juta, Sebelumnya Pamit ke Toilet
Bismarck menambahkan, saat ini pihaknya berkoordinasi dengan Kepolisian untuk penindakan jika terbukti pelanggaran tersebut dilakukan dengan sengaja berdasarkan bukti-bukti pendukung.
General Manager Representative Office 2 Jasamarga Metropolitan Tollroad Nasrullah menjelaskan, Jasa Marga sangat menyayangkan tindakan pengendara roda dua yang masuk dan menggunakan jalan tol.
Jalan tol sebenarnya berbahaya bila dilewati kendaraan roda dua karena spesifikasi rancang bangunnya ditujukan untuk kendaraan roda empat atau lebih.
“Kami mohon maaf atas kejadian ini, dengan adanya laporan ini kami langsung koordinasikan dengan petugas operasional dan PJR untuk melakukan pengecekan dan penindakan jika terbukti ditemukan pelanggaran oleh pengendara motor tersebut. Sebagai langkah evaluasi, kami juga melakukan pembinaan di internal Jasa Marga,” kata Nasrullah.
Baca juga: Peluang Besar Jadi CASN, Ini Sejumlah Sekolah Kedinasan yang Sepi Peminat, Pendaftar Hanya Beberapa
Kepala Induk Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya AKP Bambang Krisnady mengatakan, pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara motor tersebut adalah memasuki jalan tol dengan sengaja dan melanggar rambu-rambu yang ada.
"Maka berdasarkan UU Nomor 38 Tahun 2004 akan dikenakan sanksi pidana berupa pidana kurungan selama 14 hari dan denda paling banyak 3 juta, sementara berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,” tegas Bambang.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, Pasal 38 Ayat 1, disebutkan,