2 Hari Tinggal Bareng Jasad Istri yang Hamil, Suami Bingung Lalu Angkut Korban Pakai Gerobak Sampah

Tiga hari sudah, seorang pria bernama Jony Pranoto Kusum (27) tinggal bersama jasad sang istri yang berinisial P (26).

Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Rr Dewi Kartika H
Net/ TRIBUNMADURA.COM/FIRMAN RACHMANUDIN
Seorang suami tinggal 3 hari bersama jasad istri, terselip kisah keji di baliknya. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Dua hari sudah, seorang pria bernama Jony Pranoto Kusum (27) tinggal bersama jasad sang istri yang berinisial P (26).

Sejak Senin (19/4/2021) sampai Rabu, Jony tinggal bahkan tidur satu ruangan dengan istri yang sudah dalam keadaan meninggal dunia.

Mirisnya lagi, istri Jony meninggal dunia bersama bayi dalam kandungannya.

Jony dan P tinggal di sebuah indekos di Jalan Gayungan VII, Surabaya.

Tepatnya di atas kasur, jasad P sudah dua hari terbaring sampai menimbulkan bau tak sedap.

Baca juga: Nathalie Holscher Pergi dari Rumah Sule, Rizky Febian Teringat Almarhum Lina: Mama, Aa Rindu

Hingga dua hari kemudian, Jony yang mulai kebingungan memutuskan untuk memindahkan jasad sang istri.

Apa yang dilakukan Jony kepada sang istri?

"Kejadiannya itu hari Senin, korban yang sudah meninggal dibiarkan di atas kasur dalam kamar yang dihuni tersangka,"

"Setelah dua hari mulai tercium bau menyengat, akhirnya Rabu tersangka membawa jasad korban menggunakan gerobak sampah,'"

"Kemudian membuangnya ke lahan parkir yang sepi," tutur Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian, Jumat (23/4/2021) dikutip dari TribunMedan.com.

Follow juga:

Tersangka yang dimaksud Oki adalah Jony. Jony menjadi tersangka atas meninggalnya P.

Jony menghilangkan nyawa P yang sedang hamil tua tersebut dengan cara yang sadis di indekos yang mereka tinggali.

Mulanya, Jony dan P sempat mengalami cekcok hingga berujung pembunuhan.

Jony membekap mulut P menggunakan bantal lalu mencekik lehernya hingga korban tak lagi bernafas.

Baca juga: Kakak Beri Komentar Bijak, Sule Berupaya Bawa Nathalie Holscher Kembali Pulang: Apapun Keputusannya

Dijelaskan polisi, Jony diduga menghabisi P lantaran dendam pernah diselingkuhi.

Selain cemburu karena diselingkuhi, Jony juga mengaku kerap bertengkar karena urusan bergantian menjaga anak pertama mereka.

Setelah membunuh P, Jony tak langsung membuang jasadnya melainkan disimpan terlebih dulu di tempat kejadian.

Hingga akhirnya, ia membuang jasad P di sebuah lahan parkir, di samping kantor PWNU Jawa Timur.

Kondisi P mengenaskan

Jasad P dibuang Jony lalu ditemukan oleh seorang juru parkir pada, Kamis (22/4/2021) malam.

Baca juga: Derita Gadis SMP Jadi Korban Anak Anggota DPRD, Sebulan Dipaksa Layani Puluhan Pria Hidung Belang

Sekira pukul 22:00 WIB, salah satu juru parkir mencium aroma tak sedap.

Saat ditelisik ke arah aroma tersebut, juru parkir menemukan sebuah kasur yang di dalamnya terdapat jasad P.

Kala ditemukan, jasad P tak meninggalkan identitas apapun hingga polisi langsung melakukan penyelidikan.

Lebih mirisnya lagi karena sedang dalam kondisi hamil, janin dalam kandungan P sampai keluar.

Baca juga: Kaya dari Lahir Anak Nia Ramadhani Kerap Minta Hal Aneh, Istri Ardi Bakrie Termenung: Ini Salah Gue

Jasad P yang sudah dalam keadaan membusuk ditemukan terbungkus karung, selimut, dan kasur.

Keesokan harinya usai jasad P ditemukan, polisi langsung menangkap Jony di indekosnya.

"TKP pembunuhannya di kamar kos pelaku ini, di Gayungan,"

Ilustrasi pembunuhan
Ilustrasi pembunuhan (Kompas.com)

"Lalu dibuang di lahan parkir daerah Jambangan Surabaya," ujar Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Agung Kurnia.

Suara gaduh

Di hari pembunuhan, tetangga bersaksi sempat mendengar suara gaduh.

"Dengar suara ribut dalam kamar korban,"

"Ternyata tahunya pas ada kabar mayatnya ditemukan itu, tiga hari dari kejadian," kata KDA, salah satu teman P.

Diceritakan KDA, P merupakan pribadi yang dikenal baik dan ceria.

Baca juga: Ragukan Ucapan Ibunda Desiree Tarigan di IG, Pihak Hotma Sitompul Curiga: Pasti Ada yang Giring

"Dia itu baik, suka ceria. Waktu kecil saya sering main ke rumahnya," tuturnya.

KDA bercerita mendengar kabar P dibunuh oleh suaminya dari tetangga indekos korban yang ada di Jalan Gayungan VII Surabaya.

"Saya dikabari sama tetangga kos korban," ucap KDA.

Sementara itu, Jony kini sedang dalam tahap pemeriksaan polisi.

Jony terancam jeratan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman lima belas tahun penjara.

Artikel ini telah disarikan dari berita yang telah tayang di TribunMedan.com dengan topik Mayat Perempuan di Surabaya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved