Ramadan 2021

Bagaimana Hukum Puasa dalam Keadaan Junub? Simak Penjelasan Lengkapnya

Simak penjelasan mengenai, bagaimana hukum puasa dalam keadaan junub? Benarkah puasanya tetap sah?

Editor: Muji Lestari
fahbench.com
Mandi. Simak penjelasan mengenai, bagaimana hukum puasa dalam keadaan junub? Benarkah puasanya tetap sah? 

"Itu tidak batal enggak apa-apa," terang Ustaz Wahid.

Dijelaskan Ustaz Wahid, akan tetapi Orang yang berhadats besar tersebut tetaplah harus segera mandi junub agar bisa melaksanakan salat wajib yang tertinggal atau yang akan datang.

"Langsung mandi saja, kemudian salat, maka puasanya sah tidak masalah," terang Ustaz Wahid.

SIMAK VIDEONYA:

Nian dan Tata Cara Mandi Junub

Berikut ini niat dan tata cara mandi wajib, yang Tribunnews.com kutip dari kediri.muhammadiyah.or.id:

1. Niat Mandi Junub

Mulailah dengan niat mandi wajib untuk menghilangkan hadats besar.

Baca juga: Tak Bisa Puasa Selama Bulan Ramadan, Ini Cara Membayar Fidyah Puasa yang Benar, Boleh dengan Uang?

Niat ini membedakan mandi wajib dengan mandi biasa, sebagaimana ia membedakan ibadah dengan adat atau kebiasaan.

إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى

“Semua amal perbuatan tergantung niatnya dan setiap orang akan mendapatkan sesuai yang ia niatkan” (HR. Al Bukhari dan Muslim)

2. Membersihkan kedua telapak tangan

Baca juga: Ibu Kandung Betrand Peto Merasa Tak Dipedulikan, Ruben Ungkap Trauma Onyo pada Orangtua: Berbahaya

Baca juga: Amalkan Doa Ini di 10 Hari Kedua Bulan Ramadan, Hari Ketika Pintu Maaf Dibuka Seluas-luasnya

Baca juga: Gara-gara Senggolan Motor, Kelompok Pemuda di Tebet Terlibat Tawuran

Menyiram atau membasuh tangan kiri dengan tangan kanan dan sebaliknya, menyiram atau membasuh tangan kanan dengan tangan kiri. Diulangi tiga kali.

عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اغْتَسَلَ مِنْ الْجَنَابَةِ فَبَدَأَ فَغَسَلَ كَفَّيْهِ ثَلَاثًا

“Dari Aisyah bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mandi karena junub, maka beliau memulainya dengan mencuci kedua telapak tangannya tiga kali...” (HR. Muslim)

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved