Curhat Bocah ke Guru Ngaji Bongkar Aksi Bejat Ayah Tiri, Korban Diberi Rp 100 Ribu Buat Tutup Mulut

Curhat bocah berusia 13 tahun kepada guru mengaji membongkar aksi bejat ayah tiri SM (50) selama tiga tahun di Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten.

megapolitan.kompas.com
Ilustrasi pelecehan seksual. Curhat bocah berusia 13 tahun kepada guru mengaji membongkar aksi bejar ayah tiri SM (50) selama tiga tahun di Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Curhat bocah berusia 13 tahun kepada guru mengaji membongkar aksi bejat ayah tiri SM (50) selama tiga tahun di Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten.

Polisi telah mengungkap kasus ayah tiri cabuli anaknya setelah menangkap SM (50) pada Selasa (20/4/2021).

"Penangkapan dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang Kota di rumahnya pada Selasa (20/4/2021)," ujar Kasatreskrim Polres Serang Kota AKP Mochammad Nandar dikutip TribunBanten.com, Kamis (22/4/2021).

SM terakhir kali menyetubuhi anak tirinya pada Minggu (28/3/2021) sekira pukul 01.00 WIB.

"Korban yang tidak lain anak tirinya sedang tidur di kamarnya dan tersangka yang melihat korban memiliki niat untuk menyetubuhinya," ujarnya.

Ayah tiri itu melakukan niat jahatnya itu lantara kondisi rumah yang sepi.

Sang ayah tiri masuk ke dalam kamar korban dan langsung tidur di sampingnya.

Namun, tiba-tiba pelaku melepas celana korban hingga dia sontak terbangun.

"Karena korban terbangun tersangka membekap mulutnya," ujarnya.

Baca juga: Pilu Anak Autis Jadi Korban Perlakuan Orangtua: Buta Akibat Dipasung, Dianggap Kemasukan Roh Jahat

Pada saat kejadian itu, korban tidak berteriak maupun melakukan perlawanan.

Sebab, pelaku mengancam korban.

Selanjutnya, ayah tiri tersebut menyetubuhi korban.

Setelah melampiaskan nafsunya, kemudian pelaku memberikan uang sebesar Rp 100.000 kepada korban.

"Uang buat jajan, kemudian korban diminta untuk tidak bilang ke siapa-siapa," ujarnya.

Keesokan harinya, lanjut Nandar, korban pergi mengaji bersama saudaranya. Kemudian korban menceritakan peristiwa yang dilakukan ayah tirinya itu kepada saudaranya.

Setelah selesai mengaji, saudara korban kemudian meminta korban untuk menceritakan kejadian itu kepada guru mengajinya.

Baca juga: Uya Kuya Kaget Astrid Positif Hamil Anak Ketiga, Makin Bingung saat Tahu Fakta Sebenarnya: Yaelah!

Baca juga: Kepemilikan Tanah 9 Warga Desa Kalibaru Digugat, Kuasa Hukum Sebut Kejanggalan Penggugat

Setelah itu, guru mengaji tersebut memanggil ibu korban dan menceritakan apa yang dilakukan oleh suaminya.

"Dengan adanya kejadian tersebut bibi dari korban melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian," ujarnya.

Dan akhirnya, pada Selasa (20/4/2021) malam, keluarga korban beserta Bhabin setempat mendatangi tersangka dan membawanya ke kantor kepolisian untuk diserahkan.

Atas perbuatannya, ayah tiri tersebut dijerat Pasal 81, Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: Senang Dandan Hingga Jarang Pulang, Siswi SMP Ini Jadi Korban Pencabulan Pria yang Sudah Berkeluarga

Baca juga: Kenal Dicomblangi Teman, Cerita Korban Pencabulan Anak Anggota DPRD Bekasi: Sering Dipukul dan Maksa

Peristiwa Serupa

Pencabulan Kakek Terhadap Cucu Tiri

TS (54), kakek yang cabuli cucu tirinya, KO (7), hingga tewas di Pademangan, Jakarta Utara.
TS (54), kakek yang cabuli cucu tirinya, KO (7), hingga tewas di Pademangan, Jakarta Utara. (TribunJakarta/Gerald Leonardo Agustino)

Aksi pencabulan yang dilakukan TS (54) terhadap cucu tirinya KO (7) lahir dari nafsu yang muncul setiap kali dirinya memandikan korban.

Sehari-harinya, TS mengemban tugas memandikan KO ketika istrinya alias nenek korban, KUR (45), pergi bekerja.

Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Utara AKP Andry Suharto mengatakan, seiring berjalannya waktu, TS mulai merasa nafsu terhadap cucu tirinya sendiri.

"Awalnya memandikan, tetapi lama-lama dia bernafsu," ucap Andry di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (5/4/2021).

Menurut Andry berdasarkan pengakuan TS, aktivitas memandikan itu mulanya dalam kondisi pintu kamar mandi terbuka.

Namun, karena akal sehat sudah dibutakan nafsu bejatnya, TS mulai melihat KO sebagai objek seksual.

Dari situlah TS mulai menutup pintu kamar mandi sekaligus pintu rumah kontrakannya agar aksinya tak diketahui.

"Terus kemudian dia ikut masuk juga ke dalam kamar mandi, terus kemudian dia kunci kamar mandi dan si pelaku ikut telanjang juga, lalu dicabuli si korban berkali-kali, sudah delapan kali," kata Andry.

Selama dicabuli sang kakek tiri, KO terus-terusan merintih kesakitan.

Namun, rintihan kesakitan bocah tanpa dosa tersebut tak membuat TS berhenti melakukan aksinya.

Pria tua bejat itu malah makin kesetanan mencabuli tubuh mungil KO dalam kamar mandi kontrakan di bilangan Pademangan yang menjadi saksi bisu kisah tragis ini.

TS juga mengancam akan membunuh nenek dan ibu korban apabila bocah tak berdaya itu buka suara.

Korban yang ketakutan akhirnya tutup mulut selama dirinya dicabuli dua bulan terakhir.

Kendati diancam berulang kali, KO mulai membuka kebejatan sang kakek tiri karena rasa sakit pada alat vital yang tak tertahankan lagi.

KO mengeluhkan rasa sakit di alat vitalnya kepada sang ibu, EW (24), sambil mengakui bahwa kakek tirinya TS sudah berkali-kali mencabulinya.

Selain aduan korban kepada sang ibu, terungkapnya kasus ini tak terlepas dari peran dokter di RSUP Persahabatan, Jakarta Timur, yang merupakan tempat korban menghembuskan nafas terakhirnya.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan menuturkan, pihak rumah sakit melaporkan adanya kejanggalan pada jenazah KO yang meninggal dunia pada Selasa (30/3/2021) lalu.

Salah satu dokter curiga melihat alat vital korban yang mengalami kerusakan cukup parah.

"Pada 30 Maret pukul 19.30 WIB, pihak RSUP Persahabatan, yakni dr. Andrew, menghubungi piket Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara dan menjelaskan terkait adanya dugaan perbuatan pidana atas diri korban," kata Guruh.

Melihat ada kejanggalan, pihak rumah sakit sempat menahan jenazah korban sampai ada pengecekan dari polisi.

Anggota Satreskrim bersama Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Utara dan Polsek Pademangan membawa jenazah KO untuk divisum di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Berdasarkan keterangan dari hasil visum, didapati korban menderita luka parah pada kemaluannya hingga merambat ke ginjalnya yang mengalami infeksi.

Meyakini bahwa KO meninggal akibat mengalami kekerasan seksual, polisi langsung mencari tahu siapa yang melakukan aksi keji ini.

Dari keterangan keluarga, termasuk ibu dan nenek korban, diketahui bahwa pelaku tak lain adalah kakek tiri korban yakni TS.

Akhirnya, polisi membekuk TS di tempat kerjanya belasan jam setelah KO meninggal dunia.

"Pelaku diamankan di tempat kerja di Pelabuhan Sunda Kelapa pada hari Selasa tanggal 30 Maret pukul 22.30 WIB," ucap Guruh.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, TS dijerat pasal 82 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dan pasal 46 Undang-undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang perbuatan kekerasan dalam rumah tangga.

Berita lain Pencabulan

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Tugas Mandikan Cucu Tiri Bikin Kakek Bejat Ini Nafsu, Korban Dicabuli Delapan Kali hingga Tewas, .

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Ayah Tiri di Serang Rudapaksa Anak 13 Tahun Selama 3 Tahun, Dari Guru Mengaji Terungkap,

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved