Modal Rp 100 Ribu, Ayah Tiri Rudapaksa Anak 13 Tahun Selama Tiga Tahun, Guru Ngaji Bongkar Semuanya

Hanya bermodalkan uang Rp 100 ribu, seorang ayah tiri tega merudapaksa anak berusia 13 tahun selama tiga tahun terakhir.

Editor: Elga H Putra
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
ILUSTRASI. Hanya bermodalkan uang Rp 100 ribu, seorang ayah tiri tega merudapaksa anak berusia 13 tahun selama tiga tahun terakhir. 

TRIBUNJAKARTA.COM, KOTA SERANG - Hanya bermodalkan uang Rp 100 ribu, seorang ayah tiri tega merudapaksa anak berusia 13 tahun selama tiga tahun terakhir.

Aksi bejat ayah tiri berinisial SM (50) itu terungkap setelah korban bercerita kepada guru ngajinya.

Korban mengaku sudah dirudapaksa oleh ayah tirinya berulang kali sejak tiga tahun terakhir.

Adapun kasus ini terjadi di Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten.

Kasatreskrim Polres Serang Kota AKP Mochammad Nandar mengatakan, penangkapan SM dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang Kota.

SM ditangkap di rumahnya pada Selasa (20/4/2021).

Baca juga: Main di Ladang, Bocah 5 Tahun Diminta Tidur Lelaki 43 Tahun, Pelaku Sengaja Lampiaskan Hasrat Gratis

Nandar menjelaskan, kali terakhir SM menyetubuhi anak tirinya yakni pada Minggu (28/3/2021) sekitar pukul 01.00 WIB.

"Korban yang tidak lain anak tirinya sedang tidur di kamarnya dan tersangka yang melihat korban memiliki niat untuk menyetubuhinya," ujarnya.

Pelaku melakukan niat jahatnya itu lantaran kondisi rumah yang sepi.

Sang ayah tiri masuk ke dalam kamar korban dan langsung tidur di sampingnya.

Baca juga: Main ke Rumah Biduan, Remaja Laki Dicekoki Miras, Dipaksa Jadi Pemuas Hasrat Janda Haus Sentuhan

Baca juga: Pacaran 10 Tahun Harus Berakhir, Pria Ini Sebar Foto Bugil dan Minta Uang Pengganti ke Eks Kekasih

Baca juga: Ayah di Serang Tega Rudapaksa Anak Tiri Tengah Malam, Terungkap Setelah Korban Curhat ke Teman Ngaji

Tiba-tiba pelaku melepas celana korban hingga dia sontak terbangun.

"Karena korban terbangun tersangka membekap mulutnya," ujarnya.

Pada saat kejadian itu, korban tidak berteriak maupun melakukan perlawanan.
Sebab, pelaku mengancam korban.

Selanjutnya, ayah tiri tersebut menyetubuhi korban.

Setelah melampiaskan nafsunya, kemudian pelaku memberikan uang sebesar Rp 100.000 kepada korban.

"Uang buat jajan, kemudian korban diminta untuk tidak bilang ke siapa-siapa," ujarnya.

Keesokan harinya, lanjut Nandar, korban pergi mengaji bersama saudaranya.

Kemudian korban menceritakan peristiwa yang dilakukan ayah tirinya itu kepada saudaranya.

Setelah selesai mengaji, saudara korban kemudian meminta korban untuk menceritakan kejadian itu kepada guru ngajinya.

Ilustrasi
Ilustrasi (Kompas.com)

Setelah itu, guru mengaji tersebut memanggil ibu korban dan menceritakan apa yang dilakukan oleh suaminya.

"Dengan adanya kejadian tersebut bibi dari korban melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian," ujarnya.

Dan akhirnya, pada Selasa (20/4/2021) malam, keluarga korban beserta Bhabin setempat mendatangi tersangka dan membawanya ke kantor kepolisian untuk diserahkan.

Atas perbuatannya, ayah tiri tersebut dijerat Pasal 81, Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kasus Serupa di Tangerang Selatan

Selama dua tahun memendam trauma, bocah kelas VI SD akhirnya memberanikan diri bercerita kepada kakak dan bibinya mengenai ulah bejat ayah tirinya.

Pengakuan korban berusia 12 tahun itu yang ternyata telah diperkosa oleh ayah tirinya sendiri berinisial BGW (38) membuat geram keluarga.

Mengajak warga, mereka pun menciduk BGW di rumahnya di Kampung Sawah, Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel) Minggu (4/4/2021) malam.

Baca juga: Pengakuan Bocah SD di Tangsel ke Bibi & Kakak, 2 Tahun Menderita Gara-gara Perlakuan Bejat Ayah Tiri

Baca juga: Dua Tahun Memendam Trauma, Bocah SD Ceritakan Bejatnya Ayah Tiri, Pelaku Habis Dikeroyok Massa

Pelaku habis dikeroyok oleh massa yang geram dengan ulahnya sebelum diserahkan ke polisi.

Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Jun Nurhaida Tampubolon sempat mengatakan bahwa BGW telah memerkosa anak perempuan tirinya sejak Desember 2020 lalu.

Namun beberapa jam setelahnya, Jun meralat dan memberikan hasil penyidikan terbaru bahwa BGW sudah merudapaksa hingga memerkosa korban berkali-kali sejak Maret 2019.

"Dari tahun 2019 ya bulan Maret, sudah berkali-kali. 

Sampai (masuk), ya makanya nih nanti lihat hasil visumnya lah. Tapi kan visum belum keluar," kata Jun saat dikonfirmasi, Senin (5/4/2021).

Jun mengatakan, BGW memerkosa korban saat istrinya sedang tidak di rumah.

"Ya mungkin saat ibu kandungnya enggak ada," ujarnya.

Baca juga: Tak Ada yang Curiga, Ketua RT Kaget Tahu Ayah Tiri Perkosa Anak Sudah Dilakukan Sejak 2 Tahun Lalu

Pelaku kerja serabutan

BGW (38), sosok ayah tiri yang memerkosa anaknya sendiri, di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel) dikenal tertutup.

Hal itu diungkapkan Achmad Sofyan, Ketua RT di tempat tinggal pelaku dan korban.

Sofyan mengatakan, BGW tinggal bersama istri dan tiga anaknya, termasuk korban yang baru berusia 12 tahun.

Secara pergaulan, BGW termasuk cukup tertutup, dari interaksi terbatas itu, Sofyan tidak menaruh kecurigaan.

"Karena tertutup kan sifatnya ya, enggak tahu di dalamnya bagaimana, secara bertetangga sih saya anggap sih baik ya mungkin ya. Tapi kedalam enggak tahu ya kondisinya," ujar Sofyan.

Sofyan mengungkapkan, BGW baru tiga tahun tinggal di rumahnya yang saat ini ditempati di Ciputat setelah menikahi istrinya yang sudah memiliki empat anak.

Dalam satu rumah itu terdapat lima penghuni, karena satu anak tinggal di pesantren.

Sepengetahuan Sofyan, BGW hanya kerja serabutan, sedangkan istrinya ibu rumah tangga. 

"Kerjanya serabutan," kata Sofyan.

"Tinggal di sini tiga empat tahun lalu," ucap dia.

Baca berita tentang Pencabulan lainnya di TribunJakarta.com 

Sebagian artikel ini disarikan dari TribunBanten.com dengan judul Ayah Tiri di Serang Rudapaksa Anak 13 Tahun Selama 3 Tahun, Dari Guru Mengaji Terungkap

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved