Sidang Rizieq Shihab
Pengacara Rizieq Shihab: Sidang Pekan Depan Masih Pemeriksaan Saksi Kasus Kerumunan Petamburan
Pengadilan Negeri Jakarta Timur bakal menggelar sidang lanjutan dugaan tindak pidana karantina kesehatan dengan terdakwa Rizieq Shihab kasus kerumunan
Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Pengadilan Negeri Jakarta Timur bakal menggelar sidang lanjutan dugaan tindak pidana karantina kesehatan dengan terdakwa Rizieq Shihab kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat pada Senin (26/4/2021).
Sebagaimana dua sidang sebelumnya, sidang lanjutan kasus kerumunan warga di Petamburan tersebut masih beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Anggota tim kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan sidang masih beragendakan pemeriksaan saksi karena banyaknya saksi dari pihak JPU dalam kasus kerumunan Petamburan.
Baca juga: Kubu Rizieq Shihab Minta Polisi Pelapor Kasus Petamburan Dihadirkan jadi Saksi Sidang
"Persisnya kalau yang Petamburan itu 48 saksi, kasus Megamendung 28 (saksi), kasus RS UMMI 31 (saksi) kalau enggak salah," kata Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (22/4/2021).
Saksi dari pihak JPU dalam kasus kerumunan Petamburan yang belum dihadirkan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur di antaranya Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.
Baca juga: Undang Warga Datang ke Petamburan, Rizieq Bantah Didakwa Menghasut
Serta anggota Polda Metro Jaya pelapor dalam kasus kerumunan Petamburan saat kegiatan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan acara pernikahan putri Rizieq pada 14 November 2020.
"Kalau bisa (saksi) dihadirkan semua, supaya lebih jelas. Tapi yang penting Pelapornya, karena itu penting dari titik awal BAP (berita acara pemeriksaan) dan proses terdakwa dan penasihat hukum bertanya," ujar anggota tim kuasa hukum Rizieq lainnya, Sugito Atmo Prawiro.
Dalam sidang pemeriksaan saksi kasus Petamburan pada Kamis (22/4/2021) JPU menghadirkan sebanyak 14 saksi, tapi karena keterbatasan waktu hanya sembilan saksi yang bisa diperiksa.
Baca juga: Rizieq Shihab Bersyukur Kegiatan Maulid Nabi di Tebet Tidak Diproses Hukum
Sementara identitas lima saksi dari pihak JPU yang belum diperiksa tak diketahui karena hingga sidang rampung mereka belum memasuki ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Yang paling penting justru pelapornya (dihadirkan jadi saksi). Apa sengaja tidak dihadirkan kami tidak tahu," lanjut Sugito.
Dalam kasus kerumunan warga di Petamburan Rizieq didakwa menghasut warga datang pada kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri keempatnya pada 14 November 2020.
Kegiatan yang digelar di Jalan KS Tubun, Kelurahan Petamburan itu dihadiri sekitar 5.000 warga sehingga menimbulkan kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan saat pandemi Covid-19. (*)