Sidang Rizieq Shihab

Undang Warga Datang ke Petamburan, Rizieq Bantah Didakwa Menghasut

Rizieq Shihab membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara kerumunan warga di Petamburan

Penulis: Bima Putra | Editor: Erik Sinaga
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Ilustrasi. Rizieq Shihab membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Rizieq Shihab membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020.

Bantahan disampaikan saat dia bertanya kepada tiga saksi yang dihadirkan JPU pada sidang pemeriksaan saksi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (22/4/2021).

Para saksi tersebut adalah Kapolsek Tebet Kompol Budi Cahyono, Bhabinkamtibmas Kelurahan Tebet Timur Bripka Tamam, serta Cecep selaku pengamanan internal kegiatan Maulid Nabi di Majelis Ta'lim Al-Afaf.

Kepada tiga saksi tersebut Rizieq bertanya apakah saat dia menghadiri kegiatan Maulid Nabi di Majelis Ta'lim Al-Afaf pada 13 November 2020 lalu telah menghasut warga datang ke Petamburan.

"Saya mengundang (warga) yang hadir Maulid (kegiatan di Tebet) untuk datang ke Maulid (kegiatan di Petamburan) saya begitu ya. Jadi mengundang, maaf mengundang ya?" tanya Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (22/4/2021).

Ketiga saksi lalu kompak menjawab bahwa Rizieq mengundang warga datang ke kegiatan Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq keempat di Jalan KS Tubun, Kecamatan Tanah Abang.

Mendengar jawaban saksi, Rizieq kembali bertanya apa undangan yang disampaikan sekitar 1.500 warga peserta kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Majelis Ta'lim Al-Afaf merupakan provokasi.

"Dalam hal itu (ajakan datang ke Petamburan) saya sebenarnya mengundang atau sedang memprovokasi massa supaya lawan pemerintah? Mengundang ya, yakin Pak Budi, saya tidak memprovokasi, mengundang ya?" tanyanya kembali kepada tiga saksi.

Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dia mengaku usai memberi ceramah di Majelis Ta'lim Al-Afaf dia mengundang warga hadir pada kegiatan Maulid Nabi dan pernikahan.

Namun dia menolak bila undangan tersebut dimaknai hasutan sebagaimana Pasal 160 KUHP yang disangkakan penyidik Bareskrim Polri saat tahap penyidikan dan JPU dalam dakwaan.

Berulang kali dia menanyakan apa pernyataan pada tanggal 13 November 2020 lalu sebagai undangan atau hasutan, Budi, Tamam, serta Cecep pun berulang kali kompak menjawab undangan.

"Undangan," jawab Budi, Tamam, serta Cecep secara bergantian.

Kepada ketiga saksi Rizieq juga bertanya apa saat mengundang warga datang dia mengajak warga melanggar protokol kesehatan dengan tidak memakai masker, menjaga jarak, dan mengabaikan pemerintah bahwa imbauan pemerintah.

Ketiga saksi kembali kompak menjawab bahwa pada tanggal 13 November 2020 Rizieq tidak mengajak warga melanggar protokol kesehatan saat menghadiri kegiatan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved