Sidang Rizieq Shihab
Undang Warga Datang ke Petamburan, Rizieq Bantah Didakwa Menghasut
Rizieq Shihab membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara kerumunan warga di Petamburan
Penulis: Bima Putra | Editor: Erik Sinaga
"Saya minta maaf kalau ini saya tanya ulang-ulang, karena tadi pertanyaan jaksa yang pertama kali bertanya ada jaksa sebelah situ, itu diselipkan mengajak, mengundang, menghasut begitu, itu berbahaya sekali," tuturnya.
Rizieq juga sempat menyinggung kehadiran Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Majelis Ta'lim Al-Afaf pada tanggal 13 November 2020.
Setelah ketiga saksi membenarkan kehadiran Riza, Rizieq mengaku bersyukur karena kegiatan Maulid Nabi Majelis Ta'lim Al-Afaf, Tebet tidak diproses secara hukum pidana sebagaimana kasus Petamburan.
"Jadi ini jadi catetan Majelis Hakim, penting sekali persoalan ini. Karena ini menyangkut Pasal 160 (KUHP) yang saya dituduhkan menghasut, terima kasih pak Budi, begitu juga pak Tamam, pak Cecep," lanjut Rizieq.
Baca juga: Mengenal Kapal Selam KRI Nanggala 402, Monster Laut Buatan Jerman yang Punya 14 Torpedo
Baca juga: Sudah 545 Korban Covid-19 Dimakamkan di TPU Buniayu Kabupaten Tangerang
Baca juga: Bersihkan Karang Gigi di Rumah Pakai 5 Ramuan Tradisional Ini, Catat Bahan-bahannya
Sebagai informasi, isi pasal 160 KUHP yakni: Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diherikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Dalam dakwaannya JPU menyatakan Rizieq menghasut warga datang ke Petamburan, Jakarta Pusat, sementara saat kejadian Indonesia masih dilanda pandemi Covid-19 sehingga bertentangan dengan penanganan pandemi Covid-19.