Ditarik ke Kamar dan Dipaksa Merokok, Siswi Difabel di Kupang Jadi Korban Nafsu Bejat Ayah Teman
Nasib malang menimpa seorang siswi kelas 2 SMP penyandang disabilitas di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Orangtua yang tak terima, kemudian mendatangi Mapolres Kupang Kota untuk membuat laporan polisi.
Usai menerima laporan, polisi lalu bergerak cepat dan menangkap pelaku di rumahnya.
Pada waktu diperiksa penyidik, pelaku sempat membantah perbuatannya.
Baca juga: VIRAL Anak Awak KRI Nanggala Tak Bolehkan Ayah Kerja, Kakek Heran Lihat Tingkah Cucu: Tak Biasanya
Pelaku mengaku hanya memaksa korban untuk merokok.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku saat ini ditahan di Mapolres Kupang untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaku juga dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Kasus Serupa
Siswi SMP di Bekasi Jadi Korban Pencabulan Pria yang Sudah Berkeluarga
PU (15) remaja perempuan asal Kota Bekasi yang masih duduk di bangku SMP, diduga menjadi korban pencabulan seorang pria berinisial AT (21).
AT diketahui merupakan anak seorang anggota DPRD Kota Bekasi, pelaku melakukan tindakan asusila di kamar kos daerah Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.
Dugaan kasus pencabulan ini dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota oleh orang tua korban berinisial LF (47), pada Senin (12/4/2021) dengan Nomor : LP/971/K/IV/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota.
LF saat dikonfirmasi membernarkan perihal laporan tersebut, dia mengatakan, anaknya dan terduga pelaku saling kenal dan menjalin hubungan sejak sekitar sembilan bulan silam.
"Jadi gini, anak saya kan berpacaran sama pelaku ada kurang lebih sembilan bulan," kata LF saat dikonfirmasi, Rabu (14/4/2021).
Tindakan asusila lanjut LF, awalnya belum dia ketahui. Buah hatinya, petama-tama hanya mengaku kerap mendapat tindakan kekerasan dari terduga pelaku.
Setelah di kantor polisi, korban baru membuka semua tindakan yang dia alami selama berhubungan dengan terduga pelaku termasuk diajak bersetubuh.