Kasus Korupsi
KPK Secepatnya Periksa Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terkait Kasus Walikota Tanjung Balai
Ketua KPK mengisyaratkan bakal memeriksa Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam waktu dekat.
Dari uang yang telah diterima oleh Stepanus dari Syahrial, lalu diberikan kepada Markus sebesar Rp 325 juta dan Rp 200 juta.
Markus juga diduga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp 200 juta, sedangkan Stepanus dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama Riefka Amalia sebesar Rp 438 juta.
Baca juga: Cegah Kanker Prostat dengan Rutin Konsumsi 7 Ramuan Tradisional Ini, Apa Saja?
Baca juga: Liverpool Sementara Unggul 1-0 Lawan Newcastle United di Babak I
Baca juga: Link Nonton Anime One Piece 971, Kozuki Oden Geram dengan Tindakan Kurozumi Orochi dan Kaido
KPK kemudian menetapkan M Syahrial, Stepanus Robin Pattuju, dan Maskur Husain sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021.
Atas perbuatan tersebut, Stepanus dan Markus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Berita ini telah tayang di Tribunnews berjudul:KPK Isyaratkan Segera Periksa Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin