Antisipasi Virus Corona di Tangerang

Pekan Depan Bioskop di Kota Tangerang Sudah Beroperasi, Maksimal Kapasitas 50 Persen

Akhirnya, Pemerintah Kota Tangerang bakal memperbolehkan bioskop beroperasi pada pekan depan.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Aji
KOMPAS/PRIYOMBODO
Ilustrasi Bioskop 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Akhirnya, Pemerintah Kota Tangerang bakal memperbolehkan bioskop beroperasi pada pekan depan.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 180/1580-Bag.Hukum/2021.

Dalam SE tersebut Pemkot Tangerang memperbolehkan gelanggang seni atau bioskop beroperasi.

Namun harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan memberlakukan pembatasan kapasitas maksimal sebesar 25 persen.

Baca juga: Pembongkaran Jembatan Kota Paris di Johar Baru Menanti Keputusan Pemprov DKI

"Berdasarkan SE itu bioskop sudah diperbolehkan beroperasional. Untuk saat ini, kita masih tahap sosialisasi," ujar Kepala Bidan Pariwisata Disbudpar Kota Tangerang, Boyke Urip kepada wartawan, Minggu (25/4/2021).

"Diperkirakan minggu depan sudah bisa buka dan dinikmati masyarakat," sambungnya.

Dalam SE itu juga Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang hingga 3 Mei 2021.

Menurutnya, Disbudpar Kota Tangerang juga sudah melakukan pemeriksaan protokol kesehatan di sejumlah bioskop di Kota Tangerang.

Selain itu, Disbudpar bersama penangungjawab bioskop juga akan melakukan penandatanganan perjanjian aturan operasional.

Baca juga: Jelang Leg Kedua Final Piala Menpora Persija Jakarta VS Persib, The Jak Mania Kemayoran Opmtiis

"Dalam pemberlakuannya, Disbudpar akan menerjunkan petugas untuk melakukan pengawasan," kata Boyke.

"Disisi lain juga menjalin kerja sama  dengan Satpol PP untuk penindakan jika ditemukan bioskop melanggar perjanjian atau peraturan yang sudah ditetapkan," tambah dia lagi.

Terkait kegiatan restoran dan usaha makan minum, kata Boyke, tetap diperbolehkan buka.

Namun, kapasitasny maksimal 50 persen dan jam operasional sampai pukul 21.00 WIB.

Baca juga: Bantu Tambah Stok Saat Ramadan, Wali Kota Jakut Ajak Warga Donor Darah di GOR Tanjung Priok

Sedangkan untuk jasa usaha rekreasi seperti kolam renang, pusat kebugaran, spa, taman rekreasi, panti pijat dan karaoke masih tetap tutup.

"Kami berharap semua kebijakan ini bisa dipahami dan dilaksanakan sebagaimana peraturan yang disepakati. Sehingga, kondisi Covid-19 di Kota Tangerang tetap bisa dikendalikan kita semua. Hiburan bisa berjalan, Covid-19 terkendali dan eknomi dapat terpulihkan secara perlahan," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved