Sidang Rizieq Shihab
Detik-detik Rizieq Shihab Tak Enak Hati Minta Maaf di Persidangan, Penghulu Ketakutan:Ada Rasa Takut
Detik-detik Muhammad Rizieq Shihab (MRS) menyampaikan permohohan maaf kepada mantan kepala kantor urusan agama (KUA) Tanah Abang, Sukana.
Atau bahkan potensi ancaman yang diterima Sukana dari masyarakat yang hadir.
"Apakah massa menakut-nakuti atau mengancam anda?" tanya lagi Azis.
Sukana menjawab bahwa tidak menerima ancaman dari siapapun.
Baca juga: Sah Kah Puasanya Bila Lupa Baca Niat Setelah Azan Subuh?
Dirinya mengaku takut meninggalkan lokasi karena di satu posisi harus menjalankan tugasnya sebagai penghulu, di posisi lain dirinya tetap harus mematuhi peraturan yang ada.
"Tidak ada (ancaman), di satu sisi surat edaran memang penghulu ketika melihat tidak tercapainya apa yang disarankan (protokol kesehatan) dan permintaan sesuai dengan surat edaran Ditjen itu, memang penghulu diwajibkan untuk meninggalkan tempat," katanya.
"Saya tidak bisa meninggalkan tempat karena memang saya di posisi berdesak-desakkan, dan memang ada rasa takut dari hati sebagai manusia," tukasnya.
Jaksa Bakal Hadirkan Saksi Ahli
Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal menghadirkan saksi ahli dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan Muhammad Rizieq Shihab pada Kamis (29/4/2021) mendatang.
Hal ini disampaikan JPU saat menjawab pertanyaan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait saksi pada sidang lanjutan perkara kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat.
"Hari Kamis (saksi) ahli. Saya memastikan dulu sementara ahli. Kalau memungkinkan yang dua (saksi fakta) datang nanti berarti ahli bersama saksi fakta. Terima kasih Majelis," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (26/4/2021).
Dua saksi fakta dimaksud yakni dua saksi yang hari ini dijadwalkan JPU memberikan keterangan namun tidak memenuhi panggilan JPU yang sudah dilayangkan JPU untuk kedua kalinya.
JPU menyatakan bakal melayangkan panggilan ketiga untuk dua saksi yang belum hadir sehingga sidang lanjutan pada Kamis (29/4/2021) memungkinkan saksi ahli dan fakta hadir bersamaan.
Menanggapi rencana JPU, tim kuasa hukum Rizieq sempat menanyakan apa saksi ahli tersebut untuk kasus kerumunan Petamburan saja atau meliputi kasus kerumunan di Megamendung.
Pasalnya Majelis Hakim yang mengadili perkara kerumunan warga di Petamburan dan Megamendung, Kabupaten Bogor sama sehingga dimungkinkan sidang dua perkara digelar dalam satu hari.
Tapi JPU mengaku belum bisa memastikan karena pada sidang pemeriksaan saksi kasus Petamburan hari ini dua saksi fakta yang mereka undang nyatanya justru tidak hadir.