Ramadan 2021
Ingatkan Perusahaan Bayar THR Tepat Waktu, Pemprov DKI: Demi Meningkatkan Perekonomian
Pemprov DKI Jakarta mengingatkan pengusaha dan perusahan agar membayar Tunjangan Hari Raya (THR) karyawannya tepat waktu
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta mengingatkan pengusaha dan perusahan agar membayar Tunjangan Hari Raya (THR) karyawannya tepat waktu.
Dengan membayar THR tepat waktu, Kepala Disnakertrans DKI Jakarta Andri Yansyah menyebut, hal ini bisa membantu menggerakkan roda perekonomian di ibu kota.
"Bukan hanya untuk kesejahteraan pekerja, tetapi untuk meningkatkan perekonomian," ucapnya, Selasa (28/4/2021).
Bila THR dibayarkan, maka otomatis pekerja mempunyai uang belanja kebutuhan lebaran.
"Kalau dia belanja kan perputaran ekonomi akan tumbuh. Jadi sangat banyak efeknya, daya beli masyarakat juga meningkat," ujarnya saat dikonfirmasi.
Untuk itu, sosialisasi terus dilakukan agar seluruh pengusaha atau perusahaan di ibu kota membayar THR pegawainya tepat waktu.
"Saat ini kami terus melakukan sosialisasi agar para perusahaan membayar THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tuturnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta seluruh pengusaha membayar Tunjangan Hari Raya (THR) karyawannya paling lambat tujuh hari sebelum lebaran.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Nomor 12/SE/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR keagamaan 2021.
SE itu diteken anak buah Anies, Kepala Disnakertrans DKI Jakarta Andri Yansyah pada 14 April 2021.
"Perusahaan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 kepada pekerja/buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan," tulis Andri dikutip TribunJakarta.com, Selasa (27/4/2021).
Dalam aturan itu, Andri meminta pengusaha atau perusahaan yang tak bisa membayar THR tepat waktu untuk berdialog dengan karyawan atau buruhnya.
Baca juga: Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan, Pemprov DKI Ancam Cabut Izin Usaha
Kemudian, hasil dari dialog tersebut harus dilaporkan kepada Disnakertrans DKI Jakarta.
Laporan itu bisa diserahkan langsung ke kantor Disnakertrans yang beralamat di Jalan Prajurit KKO Usman Harun No 52, kawasan Tugu Tani, Jakarta Pusat.
Baca juga: Pemprov DKI Minta Pengusaha Bayar THR Karyawan Paling Lambat H-7 Lebaran
Bisa juga laporan itu dikirim secara daring lewat email Disnakertrans DKI Jakarta ke thr@jakarta.go.id.
Baca juga: Antisipasi Mudik, Polda Metro Jaya Siapkan Tes Swab Antigen Drive Thru di Rest Area Km 19
"Melaporkan langkah-langkah pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2021 yang telah dilakukan oleh perusahaan melalui utas bit.ly/laporanthr2021 paling lambat tanggal 6 Mei," tuturnya.