Munarman Ditangkap Densus 88
Kronologi Penangkapan Munarman, Digelandang Polisi Usai Salat Ashar
Ketua RT 1 RW 13, Kikid Wirawandika, mengungkapkan, kronologi penangkapan Munarman, yang merupakan warganya.
Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM, PAMULANG - Eks petinggi Front Pembela Islam (FPI) Munarman, ditangkap aparat Densus 88 Antiteror di kediamannya di Klaster Lembah Pinus Modern Hill, Blok G-5/8 RT 1 RW 13, Kelurahan Pondok Cabe Udik, Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel), Selasa (27/4/2021).
Ketua RT 1 RW 13, Kikid Wirawandika, mengungkapkan, kronologi penangkapan Munarman, yang merupakan warganya.
Diawali dari kedatangan aparat Polda Metro Jaya sekira 14.30 WIB yang meminta izin untuk melakukan penangkapan Munarman.
"Kronologinya itu tadi setengah tiga sore kurang lebih itu ada dari Polda datang ke rumah minta izin mengadakan penangkapan," ujar Kikid di lokasi.
Setengah jam kemudian, jumlah aparat bertambah untuk memulai penangkapan.
Sekira usai azan asar, pukul 15.20 WIB, aparat didampingi Kikid sebagai ketua lingkungan mendatangi rumah Munarman.
"Terus azan salat asar, dari rumah saya bergerak ke rumah Mr M untuk dilakukan proses penangkapannya," ujarnya.
Munarman sempat menunaikan salat asar sebelum akhirnya digelandang aparat.
"Beliau selesai salat asar sekitar pukul 15.30 sampai 15.35 beliau baru berangkat ke Polda menggunakan mobil dengan beberapa tim Polda Metro Jaya," ujarnya.
Kikid menyebut penangkapan Munarman tanpa perlawanan.
"Proses penangkapan dari dia datang sampai dia dibawa itu ya 15 sampai 20 menit," ujarnya.
Saat ditangkap, istri dan anak Munarman juga berada di rumah, namun hanya Munarman yang diamankan.
"Keluarga enggak dibawa, Pak M saja yag dibawa," kata Kikid.
Selain menangkap Munarman, aparat juga menggeledah kediaman Munarman.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/munarman-ditangkap-densus-88.jpg)