Buruan Diurus! Ini Syarat Bepergian Selama Larangan Mudik Lebaran 2021

Berikut ini syarat bepergian selama larangan mudik lebaran 2021, buruan diurus!

Editor: Muji Lestari
Warta Kota/Muhammad Azzam
Petugas gabungan melakukan pengawasan di lokasi penyekatan larangan mudik. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Berikut ini syarat bepergian selama larangan mudik lebaran 2021, buruan diurus!

Diketahui, saat ini pemerintah memperketat larangan mudik lebaran 2021.

Larangan mudik lebaran diberlakukan pada tanggal 6 Mei - 17 Mei 2021.

TONTON JUGA:

Ternyata ada kabar boleh bepergian sebelum, sesudah, atau saat larangan mudik berlangsung.

Diatur dalam addendum atau peraturan tambahan untuk Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1422 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Ramadhan 1422 Hijriah.

Dikutip dari lembaran addendum pada Kamis (22/4/2021), poin keempatbelas menjelaskan tentang siapa saja pelaku perjalanan yang dimaksud.

Baca juga: Warga Jabodetabek Mau Berlibur ke Bogor Selama Mudik Lebaran 2021? Catat Syaratnya

Dalam surat keterangan tersebut menerangkan kondisi mereka sehingga harus melakukan mudik.

Pertanyaannya, siapa saja yang boleh bepergian selama larangan mudik?

Mereka yang boleh bepergian selama larangan mudik yakni kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non-mudik.

Baca juga: Larangan Mudik Lebaran 2021, Berikut 15 Jenis Kendaraan yang Masih Diperbolehkan Melintas

Baca juga: Bisa Lewat HP, Simak Cara Pengisian e-HAC untuk Syarat Pejalanan Selama Pengetatan Mudik 2021

Baca juga: Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021, Ini Sanksi Bagi yang Nekat Mudik Idul Fitri

Seperti bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didamping oleh 1 (satu) orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 (dua) orang, dan kepentingan non-mudik tertentu.

Peraturan pada poin keempatbelas addendum ini melengkapi aturan sebelumnya yang tercantum pada SE Nomor 13 Tahun 2021.

Sebelumnya, pada SE itu para pelaku perjalanan dengan kriteria tertentu tetap boleh bepergian selama masa larangan mudik diberlakukan.

FOLLOW JUGA:

Hanya saja, mereka tidak harus membawa surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat.

Addendum SE Nomor 13 Tahun 2021 secara garis besar memuat penambahan aturan yang menyasar dua hal pokok.

Pertama, pengetatan peraturan bagi masyarakat yang melakukan perjalanan mudik pada H-14 masa pelarangan mudik.

Baca juga: Wali Kota Tangerang Sebut Raffi Ahmad Berencana Pinjamkan 9 Pemain Liga 1 Untuk Persikota

Kedua, pengetatan untuk masyarakat yang melakukan perjalanan pada H+7 setelah masa larangan mudik.

Merujuk kepada masa pelarangan mudik yang jatuh pada 6-17 Mei 2021, maka aturan pengetatan perjalanan ini berlaku pada 22 April-5 Mei 2021 dan 18 Mei-24 Mei 2021.

Kemudian, aturan tambahan ini mengatur rincian teknis masyarakat yang melakukan perjalanan dengan transportasi darat, laut, dan udara.

Baca juga: Sempat Debat Sengit, Oknum yang Gunakan Alat Swab Test Bekas Langsung Ketakutan Saat Tahu Itu Polisi

Addendum itu juga meminta kementerian/lembaga, pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di daerahnya secara lebih rinci.

Agar dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum yang selaras dan tidak bertentangan dengan aturan pada addendum ini.

Baca juga: Sempat Mendadak Ngidam, Nathalie Holscher Langsung Telepon Sule Minta Ini: Kebayang Enak Banget

Instrumen hukum yang mengatur mengenai kriteria dan persyaratan khusus merupakan bagian tidak terpisahkan dari addendum SE Nomor 13 Tahun 2021.

Namun perlu diketahui ketika melakukan perjalanan mudik harus membawa surat dari lurah atau kepala desa setempat.

Artikel ini telah tayang di GridMotor.id

Sumber: Gridmotor.id
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved