Ramadan 2021
Warga Jabodetabek Mau Berlibur ke Bogor Selama Mudik Lebaran 2021? Catat Syaratnya
Warga Jabodetabek bisa berlibur ke Kabupaten Bogor selama periode libur lebaran 6-17 Mei 2021, tapi ada syaratnya. Apa saja?
TRIBUNJAKARTA.COM - Warga yang berdomisili di wilayah aglomerasi dapat melakukan mudik lokal atau perjalanan antarkota/kabupaten yang saling terhubung.
Satu diantaranya yakni warga yang masuk dalam wilayah Jabodetabek dikecualikan dalam larangan pergerakan manusia bila memasuki Kabupaten Bogor selama periode libur lebaran 6-17 Mei 2021.
“Untuk kawasan perkotaan, ada beberapa daerah yang boleh melanjutkan atau melakukan kegiatan pergerakan transportasi,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi dalam keterangannya, Senin (19/4/2021).
Saat ini, Indonesia telah menetapkan delapan wilayah aglomerasi yakni sebagai berikut:
1. Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo (Mebidangro)
2. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek)
Baca juga: Simak 7 Titik Posko Pengamanan dan Penyekatan Selama Larangan Mudik di Kabupaten Tangerang
3. Bandung Raya
4. Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi
5. Jogja Raya
6. Solo Raya
7. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila)
8. Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros
Jika kamu berdomisili di Kota Bekasi dan sekitarnya, kamu bisa melakukan wisata lokal dalam kawasan Jabodetabek. Misalnya dengan berkunjung ke Kabupaten Bogor.
Kendati demikian, Kepolisian Resor Bogor dalam pemberitaan Kompas.com, Rabu (21/4/2021), mengatakan bahwa warga Jabodetabek harus mematuhi syarat masuk ke Kabupaten Bogor.
Baca juga: Bertemu Kapolda Metro Fadil Imran, Gubernur Anies Bahas Aturan SIKM Selama Larangan Mudik
Syarat wisata ke Bogor selama mudik lebaran 2021