Ramadan 2021
Warga Jabodetabek Mau Berlibur ke Bogor Selama Mudik Lebaran 2021? Catat Syaratnya
Warga Jabodetabek bisa berlibur ke Kabupaten Bogor selama periode libur lebaran 6-17 Mei 2021, tapi ada syaratnya. Apa saja?
Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan bahwa syarat bagi warga Jabodetabek yang ingin melakukan perjalanan ke Kabupaten Bogor adalah bukti swab antigen dan sertifikasi vaksinasi Covid-19.
“Betul, (syarat masuknya ada bukti swab antigen dan sertifikasi vaksin) karenakan di sini aglomerasi atau mudik lokal diperkenankan,” kata dia, Rabu.
Selain itu, petugas gabungan Satgas Penanganan Covid-19 juga akan melakukan tes swab antigen secara acak kepada pengendara mobil atau motor di posko pemeriksaan.
Jika hasilnya positif, petugas TNI/Polri dan Satpol PP akan meminta mereka untuk kembali ke rumah masing-masing dan isolasi mandiri.
“Kita pakai swab tes secara mobile. Nah, yang hasilnya positif, maka akan langsung kita isolasi. Putar balik,” tutur dia.
Baca juga: Penampakan Gedung Bangunan Belanda, Jadi Tempat Isolasi Mandiri Bagi Pemudik yang Nekat Pulang
Apakah butuh SIKM?
Pada 2020, warga yang melakukan perjalanan menuju dan dari DKI Jakarta wajib memiliki surat izin keluar masuk (SIKM).
Lantas, apakah SIKM diberlakukan untuk periode mudik lebaran tahun ini?
Dalam pemberitaan Kompas.com, Rabu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, perjalanan dalam Jabodetabek dapat dilakukan tanpa menggunakan SIKM.
“Dalam kawasan aglomerasi tidak diperlukan SIKM,” ujar Syafrin, Rabu.
Dengan begitu, warga Jabodetabek yang ingin mudik atau wisata lokal antar wilayah dapat dengan leluasa bepergian tanpa perlu melampirkan SIKM.
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Catat! Ini syarat wisata ke Bogor selama mudik Lebaran 2021 untuk warga Jabodetabek