Munarman Ditangkap Densus 88
Mata Munarman Ditutup Kain Jadi Sorotan Kuasa Hukum Hingga Respons Rizieq Shihab
Kuasa hukum menyoroti penangkapan eks Petinggi Front Pembela Islam (FPI) Munarman oleh Densus 88 Antiteror.
Penulis: Bima Putra | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Hanya bahwa pasal yang disangkakan kepada Munarman memiliki ancaman hukuman lebih dari 5 tahun dan terkait UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"UU terorisme, banyak pasalnya," ujarnya.
Terkait alat bukti yang digunakan penyidik Densus 88 Antiteror dalam penetapan tersangka Munarman, Aziz menuturkan hingga kini pihaknya juga belum mengetahui pasti.
Menurutnya dalam surat penangkapan yang diterima tim kuasa hukum hanya tercantum bahwa Munarman diduga terlibat kegiatan baiat terorisme di Kota Makassar, Sulawesi Selatan 2015 silam.
Bukan terkait kegiatan baiat terorisme di UIN Jakarta, dan Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara sebagaimana keterangan Polri saat menyampaikan keterangan pers terkait penangkapan Munarman.
"Kalau saya enggak salah ya, saya baca baiat di Makassar saja," tuturnya.
Kuasa Hukum Pertanyakan Proses Penyidikan
Tim kuasa hukum eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman mempertanyakan proses penyidikan klien mereka dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme.
Anggota tim kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar mengatakan pihaknya mempertanyakan karena dalam surat yang diberikan penyidik Munarman ditetapkan jadi tersangka pada tanggal 20 April 2021.
"Surat penetapan tersangkanya tidak kita terima. Karena penangkapan dan penahanannya tertanggal kemarin (27 April), tapi penetapan tersangkanya tanggal 20 April," kata Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (28/4/2021).
Saat mendampingi pemeriksaan Munarman di Mapolda Metro Jaya kemarin malam tim kuasa hukum memilih hanya menerima surat penahanan, sementara penetapan tersangka tidak.
Dalam surat penetapan tersangka itu Munarman yang ditangkap pada Selasa (27/4/2021) disangkakan UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Katanya (surat penetapan tersangka) sudah dikirimkan (penyidik) melalui pos, tapi pihak keluarga belum pernah menerima," ujarnya.
Aziz menuturkan dalam waktu dekat tim kuasa hukum bakal mengajukan praperadilan atas penangkapan dan penetapan Munarman sebagai tersangka tindak pidana terorisme.
Pihaknya bakal membagi jumlah anggota tim kuasa hukum yang menangani perkara Rizieq dalam kasus dugaan tindak pidana karantina kesehatan dan perkara terorisme Munarman.
"Di suratnya (penetapan tersangka) tanggal 20 (April), sedangkan kemarin kita terima tanggal 27. Masa penetapan tersangka sudah sebelumnya, suratnya kita baru dikasih setelahnya. Kapan meriksanya," tuturnya.
Tanggapan Tim Advokasi
Tim Advokasi Ulama dan Aktivis (Taktis) yang memberikan bantuan hukum kepada Munarman pun memberi tanggapan.
Perwakilan Taktis, M Hariadi Nasution, mengatakan penangkapan Munarman tak menghormati prinsip-prinsip hak asasi manusia.
"Setiap proses penegakan hukum haruslah menghormati dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip hak asasi manusia dan asas hukum," jelas dia, dalam keterangan resminya yang diterima Wartawan, Rabu (28/4/2021).
Dia pun keberatan saat Munarman dibawa ke Polda Metro Jaya dengan mata ditutup kain.
"Menutup mata klien klien kami saat turun dari mobil di Polda Metro Jaya secara nyata telah menyalahi prinsip hukum dan hak asasi manusia," jelas dia.
"Sebagaimana dijelaskan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme," sambungnya.
Dia mengklaim, polisi tak mengirimkan surat perintah saat penangkapan Munarman, di kediamannya, Cinangka, Tangerang Selatan, kemarin sore.
"Hingga terjadinya penangkapan terhadap klien kami tidak pernah ada sepucuk suratpun diterima klien kami sebagai panggilan," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, tim Densus 88 antiteror juga telah menggeledah bekas tempat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) FPI di Petamburan III, Jakarta Pusat, Selasa malam.
Hasil penggeledahan, polisi mengamankan empat kaleng berisi serbuk putih yang diduga bahan peledak.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Hengki Haryadi, mengatakan tim penjinak bom dari kepolisian mendapatkan serbu diduga bahan peledak.
"Kami koordinasikan dengan penjinak bom juga laboratorium forensik karena ini sifatnya dugaan," jelas Hengki.
"Ada barang-barang yang diduga berbahaya. Mungkin lebih lengkapnya akan dijelaskan oleh pihak Humas Polri," lanjutnya.
Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar pun membantah serbuk putih tersebut bukan bahan peledak.
Namun, kata Aziz, serbuk putih tersebut merupakan bahan pembersih toilet (WC).
"Itu bahan pembersih WC infonya untuk program bersih-bersih WC masjid," kata Aziz, saat dikonfirmasi Wartawan, Selasa (27/4/2021) malam.
Densus Geledah Kantor DPP FPI
Tim Densus 88 telah menggeledah kantor Dewan Pimpinan Pusat FPI selama enam jam, di Jalan Petamburan III, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (27/4/2021).
Penggeledahan dimulai sejak pukul 17.00 WIB hingga 23.00 WIB.
Tim Densus 88 telah mengamankan serbuk putih diduga bahan peledak dari kantor DPP FPI tersebut.
Serbuk putih itu terbagi dalam empat kaleng.
Adapun beberapa peralatan mencurigakan yang diamankan Densus 88 dan dimasukkan ke dalam kotak bening.
Tepat jam sebelas malam, polisi langsung menutup pintu kantor DPP FPI tersebut dan menyegel dengan garis polisi.
Aliran listrik dari kantor tersebut pun dimatikan dan gelap.
Pengacara Rizieq sebut pembersih WC
Tim Densus 88 menemukan serbuk putih diduga bahan peledak setelah menggeledah bekas markas Front Pembela Islam (FPI), di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat, Selasa (27/4/2021) malam.
Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, membantah hal tersebut.
Aziz Yanuar menyatakan serbuk putih tersebut merupakan bahan pembersih toilet (WC).
"Itu bahan pembersih WC infonya untuk program bersih-bersih WC masjid," kata Aziz, saat dikonfirmasi Wartawan, Selasa (27/4/2021) malam.
Diketahui, tim Densus 88 menemukan serbuk putih pada empat kaleng.
Penggeledahan tersebut berlangsung di bekas kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) FPI, Petamburan, Jakarta Pusat.
Saat penggeledahan, kantor DPP FPI ini tidak ada aktivitas.
"Pada saat digeledah kantor ini tidak beraktifitas," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Hengki Haryadi, di lokasi, malam ini.
"Namun, untuk jaga status kami terapkan langkah-langkah yang benar hati-hati. Kemudian kami bekerjasama dengan ketua lingkungan juga saksi," kata Hengki. (TribunJakarta.com/Bima Putra/Muhammad Rizky/Rr Dewi)