Munarman Ditangkap Densus 88

Rizieq Shihab Sampaikan Doa untuk Munarman yang Ditetapkan Jadi Tersangka Terorisme

Muhammad Rizieq Shihab sudah mengetahui bahwa eks Sekretaris Umum FPI, Munarman kini ditetapkan jadi tersangka

Penulis: Bima Putra | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) Munarman digiring ke Rutan Polda Metro Jaya dengan mata tertutup kain hitam seusai ditangkap Densus 88 Antiteror Polri pada Selasa (27/4/2021) malam. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Muhammad Rizieq Shihab sudah mengetahui bahwa eks Sekretaris Umum FPI, Munarman kini ditetapkan jadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme.

Anggota tim kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan setelah mendengar kabar tersebut Rizieq yang kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri menyampaikan doa untuk Munarman.

"Beliau (Rizieq) mendoakan semoga pak Munarman dan keluarga dilindungi dari makar-makar jahat dan Allah selalu melindungi," kata Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (28/4/2021).

Munarman yang kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya didampingi tim kuasa hukum beranggotakan sekitar 40 orang yang tergabung dalam Tim Advokasi Ulama dan Aktivis.

Tim kuasa hukum juga membantah temuan serbuk dan cairan hasil penggeledahan Densus 88 Antiteror Polri pada bekas markas FPI di Petamburan, Jakarta Pusat merupakan bahan peledak.

"Bahwa informasinya yang saya dapat itu adalah untuk pembersih wc, toilet, dan tempat wudu. Seperti itu informasinya dari beberapa pihak," ujarnya.

Merujuk surat penetapan tersangka dari penyidik Densus 88 Antiteror Polri, Aziz menuturkan Munarman tersangka dalam kasus baiat kepada ISIS di kota Makassar pada 2015 silam.

Meski tidak mengingat pasti pasal yang disangkakan penyidik, Aziz memastikan pasal terkait UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Baiat itu yang mengadakan bukan pak Munarman, di Makasar juga pak Munarman diundang untuk acara seminar. Masalah setelah itu pihak yang mengundang melakukan baiat segala macam masa dituduhkan ke pak Munarman. Kan enggak fair," tuturnya.

Munarman ditangkap Densus 88 dari rumahnya di Bukit Modern Blok G-5/8, RT 1/RW 13 Kelurahan Pondok Cabe Udik, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (27/4/2021).
Munarman ditangkap Densus 88 dari rumahnya di Bukit Modern Blok G-5/8, RT 1/RW 13 Kelurahan Pondok Cabe Udik, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (27/4/2021). (Istimewa)

Baca juga: Bertelanjang Kaki dan Mata Ditutup Kain, Mantan Petinggi FPI Munarman Digiring ke Polda Metro Jaya

Baca juga: Kuasa Hukum Anggap Penutupan Mata Munarman yang Dilakukan Densus Melanggar HAM

Baca juga: Tim Advokasi Ulama dan Aktivis Keberatan Mata Munarman Ditutup saat Tiba di Polda Metro Jaya

Ditetapkan tersangka

Polisi menetapkan eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme.

Anggota tim kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar mengatakan penetapan tersangka itu disampaikan penyidik saat pemeriksaan pada Selasa (27/4/2021) malam di Mapolda Metro Jaya.

"Sudah tersangka, tapi suratnya (penetapan tersangka) kita tidak terima. Karena di suratnya tanggal 20 (April), sedangkan kemarin kita terima tanggal 27 (April)," kata Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (28/4/2021).

Tapi dia mengaku tidak mengingat pasti pasal disangkakan kepada Munarman yang kini jadi anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab dalam kasus dugaan tindak pidana karantina kesehatan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved