Teken Kerjasama, Pemkot Tangsel Buang Sampah Warganya ke Serang dengan Biaya Rp 70 Juta Per Hari
Kesepakatan kerja sama pengelolaan sampah antara Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) dengan Pemkot Serang
Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM, CIPUTAT - Kesepakatan kerja sama pengelolaan sampah antara Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) dengan Pemkot Serang sudah mencapai kata sepakat.
Hal itu terlihat pada kedatangan Wali Kota Serang, Syafrudin dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Serang, Ipiyanto yang datang ke Balai Kota Tangsel, Jalan Maruga, Ciputat, untuk menandatangani perjanjian kerja sama pembuangan sampah itu pada Selasa (27/4/2021).
Ipiyanto menjelaskan, sejumlah persyaratan sudah termaktub dalam perjanjian kedua Pemkot, termasuk tipping fee atau biaya pembuangan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cilowong, Serang.
Baca juga: BREAKING NEWS Densus 88 Ringkus Munarman di Pamulang Tangsel, Diduga Terkait Aksi Terorisme
Ipiyanto mengungkapkan, besaran biaya yang harus dikeluarkan Pemkot Tangsel adalah Rp 175 ribu per setiap ton sampah.
Sedangkan jatah yang diberikan, per hari maksimal 400 ton sampah Tangsel yang dibuang ke Serang.
"Kita sudah menetapkan untuk tahap pertama ini, kurang lebih Rp 14 miliar, per enam bulan. Sesuai perjanjian kerja sama itu 400 ton per hari. Per setiap tonnya Rp 175 ribu," ujar Ipiyanto.
Jika diakumulasi, maka untuk pembuangan 400 ton sampah, Pemkot Tangsel harus membayar sebesar Rp 70 juta per hari.
Baca juga: Komisaris Utama PLN Tinjau Teknologi RDF Untuk Pengolahan Sampah di Rawa Kucing
Sementara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tangsel, Toto Sudarto, mengatakan, Pemkot Tangsel tidak keberatan atas persyaratan biaya tersebut.
Pasalnya, tempat pembuangan akhir (TPA) Cipeucang yang dimiliki Tangsel sudah tidak kuat menampung sampah lagi.
"Itukan (biaya) standardnya Perwalnya dia," ujar Toto saat dikonfirmasi, Rabu (28/4/2021).
Toto mengatakan, perjanjian pembuangan sampah itu berlaku sampai tiga tahun ke depan, dengan target dimulai pada Juni 2021.
"Tiga tahun, bisa diperpanjang lagi," ujarnya. (*)