Virus Corona di Indonesia
Warga India Tiba di Bandara Soekarno-Hatta Lolos Karantina, Modusnya Sudah Ada Taksi Menunggu
Polresta Bandara Soekarno-Hatta membongkar modus para joki yang meloloskan warga negara asing (WNA) asal India tanpa harus melakukan karantina
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Polresta Bandara Soekarno-Hatta membongkar modus para joki yang meloloskan warga negara asing (WNA) asal India tanpa harus melakukan karantina selama lima hari.
Seperti diketahui, tujuh warga India berhasil lolos tanpa harus melalui karantina selama lima hari berkat bantuan empat warga negara Indonesia pada Rabu (21/4/2021).
TONTON JUGA
Ketujuh WNA India tersebut merupakan bagian dari 117 penumpang asal India yang terbang menggunakan pesawat charter Maskapai Air Asia QZ-988, Rabu (21/4/2021) dini hari.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan kalau ketujuh WNA India tersebut menggunakan jasa joki di Bandara Soekarno-Hatta untuk tidak ikut karantina selama lima hari.
Ia menerangkan, para joki yang berstatus warga negara indonesia (WNI) tersebut sudah menunggu warga India dari sejak turun pesawat terbang.

"Dari turun pesawat, para warga India ini sudah dikawal sama joki-joki ini menggunakan pass bandara yang asli," jelas Yusri di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (28/4/2021).
"Sampai ke tahap pemeriksaan, dan masuk isi formulir e-HAC dan sampai pemeriksaan surat PCR. Dari sana masuk ke loket satgas, ke konter imigrasi dan sampai ke confeyer tempat ambil tas dan sampai pintu keluar, itu tahap pertama," terang dia lagi.
Setelah melewati pemeriksaan surat keimigrasian dan surat keterangan sehat dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), para WNA ini seharusnya masuk ke kendaraan yang disediakan hotel untuk masuk ke karantina selama lima hari.
Baca juga: Bukan Isolasi Mandiri, Apartemen yang Disoal Warga di PIK Sebatas Layani Karantina Sementara WNA
Baca juga: Jangan Salah Kaprah, Ini Perbedaan Malam Nuzulul Quran dan Lailatul Qadar
Baca juga: Kasus Pelecehan Seksual, Blessmiyanda Terbukti Melakukan Perbuatan yang Merendahkan Martabat PNS
Tapi nyatanya, saat mau diantar ke kendaraan hotel, para joki itu malah keluar jalur dan membawa warga India ke tempatnya masing-masing tanpa karantina.
Sebagai informasi, ada 21 hotel di kawasan Tangerang dan Jakarta yang disediakan untuk tempat isolasi mandiri warga negara asing.
"Nah tapi nyatanya, dia (WNA India) tidak ke damri atau jemputan hotel, tapi bisa naik taksi yang sudah disediakan oleh joki dan bisa pulang ke tempatnya masing-masing," ungkap Yusri.
Namun, ia menjelaskan kalau Polresta Bandara Soekarno-Hatta sudah mengamankan lima WNA asal India yang lolos tidak ikut karantina.
TONTON JUGA
"Polresta Bandara Soekarno-Hatta mengindikasikan tujuh tersangka, tapi lima sudah diamankan dan jadi tersangka, dua sudah daftar pencarian orang (DPO) dengan indikasi yang sama dan sama orang India," jelas Yusri.
Menurut Yusri, ketujuh warga India yang tidak dikarantina tersebut mendapatkan bantuan dari empat orang warga negara indonesia (WNI).
Keempat WNI ini pun berperan sebagai joki untuk membantu WNA India tidak dikarantina setelah memasuki tahapan pemeriksaan surat keterangan sehat dari KKP Bandara Soekarno-Hatta dan Imigrasi.
"Tujuh WNA modus sama ada jokinya, mengurus mulai dari turun pesawat sudah ada tunggu di situ," sambung Yusri.
Kini Polresta Bandara Soekarno-Hatta sudah mengamankan lima WNA India dan empat WNI, sementara dua WNA India lainnya masih buron.
Baca juga: 7 Warga India Lolos Karantina Pakai Joki di Bandara Soekarno-Hatta, Segini Besaran Uang Sogoknya
Dari data yang didapatkan, kelima WNA India tersebut adalah Senthil Ranganathan, Cherelovapil Mukri Muhammad Jabir, Kankurte Madhuri, Patel Narendra, dan Patel Satish Darayan.
Sementara dua lainnya masih buron adalah Muhammed Shereef, dan Sathyanarayana Raomendarkar dimana ketujuhnya tidak menjalani karantina selamq 14 hari.
Kemudian empat WNI yang membantu adalah Zakaria Ramdhan, Ahmad Sulaeman, Russian, dan Mukri.
Semuanya disangkakan pasal 93 juncto Pasal 9 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan dan atau pasal 14 Ayat 1 UU nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman satu tahun penjara.
Baca juga: Bos Persija Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya, Ungkap Soal Kerumunan The Jakmania: Itu Hanya Oknum
"Perlu diingat ini sangat membahayakan karena jangan sampai kita ada gelombang kedua Covid-19 seperti di India karena kita sekarang sedang turun-turunnya," tutup Yusri.