Anies Copot Kepala BPPBJ DKI

Blessmiyanda Tak Dipecat Anies Meski Terbukti Lecehkan Stafnya, LPSK: Itu Realitas Harus Diterima

Blessmiyanda tak jadi dipecat Gubernur Anies Baswedan meski terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap stafnya. Bless dibebastugaskan 24 bulan

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/DIONISIUS ARYA BIMA SUCI
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi saat ditemui di Balai Kota Jakarta usai bertemu Gubernur Anies Baswedan, Kamis (29/4/2021) - Blessmiyanda tak jadi dipecat Gubernur Anies Baswedan meski terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap stafnya. Bless dibebastugaskan 24 bulan 

"DKI Jakarta zero tolerance terhadap pelecehan seksual. Tidak ada ruang untuk orang-orang  yang melakukan aktifitas pelecehan seksual di tempat ini," ucapnya, Senin (5/4/2021).

Sesuai dengan aturan PNS, pelecehan seksual dan perselingkuhan masuk dalam kategori pelanggaran berat.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tahun 1990 Perubahan Atas PP Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil, 

Kemudian, pada PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas PP Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS, dijelaskan sanksi yang bakal diterima Bless jika terbukti bersalah.

Baca juga: BERLANGSUNG Live Streaming Kompetisi PUBG Mobile Asia PEI 2021, Peluang Akhir BTR RA dan Geek Fam

Dalam aturan tersebut, hukuman atas pelanggaran berat bisa berupa penurunan pangkat satu tingkat selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan, pembebasan jabatan, dan yang terberat yaitu pemberhentian.

Untuk sanksi pemberhentian sebagai PNS bisa dilakukan secara tidak hormat atau dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Umumnya, hukuman berat diberikan lantaran tak bisa menjalankan kewajiban menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat PNS.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini pun menjamin bakal memberikan perlindungan kepada kaum perempuan, khususnya yang bekerja di lingkungan Pemprov DKI.

TONTON JUGA

Tujuannya agar para kaum hawa bisa bekerja dengan maksimal tanpa khawatir dilecehkan di lingkungan kerjanya.

"Kami ingin bahwa semua yang bekerja di Jakarta merasa tenang, tenteram, karena Pemprov melindungi semua, khususnya kaum perempuan yang bekerja di Pemprov DKI," ujarnya di Balai Kota.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved