Istri Lama Nabung, Uangnya Malah Dipakai Suami buat Modal Bisnis Narkoba, Akhirnya Susah Sekeluarga
Saat istrinya sudah lama menabung, sang suami malah menggunakan seluruh uang itu untuk dijadikan modal bisnis narkoba.
TRIBUNJAKARTA.COM, PALEMBANG - Saat istrinya sudah lama menabung, sang suami malah menggunakan seluruh uang itu untuk dijadikan modal bisnis narkoba.
Hasilnya bukan untung malah membuat sekeluarga ini jadi sengsara.
Sebab, sang suami bernama Heri Susanto (34) telah dibekuk polisi dan harus mendekam di penjara.
Adapun alasannya kepada polisi, dia nekat jadi penjual narkoba karena pekerjaan sebagai tukang juru parkir tak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Heri merupakan warga Jalan Slamet Riyadi Lorong Kebangkan, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan IT II Palembang, Sumatera Selatan.
Heri diamankan anggota Unit Reskrim Polsek IT 2 Palembang karena kedapatan membawa sabu-sabu seberat lima gram dalam kantong celananya.
Sabu-sabu yang baru dibelinya, rencana akan dijual lagi.
"Aku beli sabu itu Rp 3.5 juta. Uang itu aku ambil dari tabungan istri. Dia tidak tahu, kalau aku ambil dan belikan untuk modal sabu," ujar tersangka saat diamankan di Polsek IT II Palembang, Kamis (29/4/2021).
Tersangka pun tak dapat berbuat banyak dan terpaksa mendekam dan berlebaran di tahanan Polsek IT 2 Palembang.
Saat diamankan, tersangka mengaku baru menjadi pengedar sabu-sabu setelah tak lagi bekerja sebagai jukir di kawasan Jalan Dempo, Palembang.
Baca juga: Empat Pemain Asing Macan Kemayoran Pergi Tinggalkan Persija Jakarta Usai Juara Piala Menpora 2021
Baca juga: Kronologi Hoaks Babi Ngepet Depok: Beli Online, Rencana Telah Matang, Hingga Malunya Warga Bedahan
Baca juga: Marak Pasar Malam Jelang Lebaran di Tangsel, Tidak Berizin Siap-siap Dibubarkan
Diakuinya sabu tersebut baru pertama ini diedarkannya di Kota Palembang yang dibelinya dari Junai yang merupakan bandar.
"Aku dapat sabu dari Junai. Baru sekali beli dengan dia dan baru mencoba mengedarkan sabu itu," katanya.
Tersangka mengaku bahwa sabu tersebut dibelinya seharga 3,5 juta dengan menggunakan tabungan sang istri.
Kali pertama tersangka berhasil membeli sabu-sabu dengan seseorang yang baru dia kenal dan hasilnya cukup lumayan.
Hingga akhirnya tersangka ketagihan dan kembali menjual sabu tersebut.
"Harga belinya itu 3,5 juta, aku jual lagi seharga 3,8 juta. Karena aku tidak ada uang untuk makan sehari-hari jadi aku nekat menjual sabu itu," kata Heri.
Kapolsek IT 2 Palembang, Kompol Yuliansyah didampingi Kanit Reskrim Iptu Firmansyah mengatakan tersangka ditangkap saat dalam perjalanan pulang.
Pihak kepolisian yang mendapat kabar adanya transaksi narkoba langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap Heri.
"Dari tangan tersangka ini kita menyita sebanyak 5 gram sabu, dan 1 unit timbangan elektronik serta satu bungkus klip bening," katanya.
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka terancam dengan UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Pria di Palembang ini Kuras Tabungan Istri Buat Moda Jadi Pengedar Narkoba,