Kementerian Keuangan Mulai Cairkan THR PNS dan TNI/Polri, Simak Aturan Untuk Menentukan Besarannya
Kementerian Keuangan mulai mencairkan THR PNS dan TNI/Polri menjelang Lebaran atau hari raya Idulfitri 2021, simak lima aturan dan besarannya.
TRIBUNJAKARTA.COM - Kementerian Keuangan mulai mencairkan THR PNS dan TNI/Polri menjelang Lebaran atau hari raya Idulfitri 2021.
Namun sebelum pencairan THR PNS dan TNI/Polri untuk Lebaran 2021, Kementerian Keuangan menjelaskan lima hal terkait aturannya.
Diketahui, THR wajib diberikan oleh instansi maupun perusahaan menjelang perayaan hari besar keagamaan yang dianut oleh karyawan atau pegawainya.
Bagi mereka pegawai atau karyawan yang beragama Islam, maka THR harus dicairkan sebelum tiba Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran.
Berikut sejumlah hal yang perlu diketahui terkit THR Lebaran 2021, khususnya yang akan diterima para ASN dan anggota TNI/Polri:
1. Aturan teknis THR PNS
Aturan yang mendasari pembagian THR bagi para abdi negara akan selalu diperbarui setiap tahunnya melalui peraturan pemerintah, dalam hal ini Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Baca juga: CEK Rekening, THR PNS Mulai Dicairkan Kementerian Keuangan, Simak Besaran Tiap Golongan
Namun, untuk tahun ini PMK tersebut masih dalam proses penyelesaian di Kementerian Keuangan.
"Saat ini PP-nya sedang dalam proses untuk kemudian ditandatangani Bapak Presiden,” kata Menkeu Sri Mulyani Indrawati, dikutip dari Kompas.com (28/4/2021).
TONTON JUGA:
2. Anggaran untuk THR PNS
Menkeu menyebut, Pemerintah menganggarkan Rp 30,6 triliun pada 2021 untuk membayarkan THR PNS dan TNI/Polri, baik di instansi pusat maupun daerah.
Perinciannya, Rp 15,8 triliun akan dibelanjakan untuk THR PNS di tingkat pusat, dan sisanya sebesar Rp 14,8 triliun untuk PNS di daerah.
Baca juga: Peluang Lulusan SMA/SMK Menjadi CASN atau CPNS, Simak Sekolah Kedinasan yang Sepi Peminat
"Jadi jumlahnya sangat signifikan THR ini dan kita harapkan akan mendorong (peredaran uang di masyarakat). Meskipun masyarakat tidak mudik, tapi tetap bisa mengirim kepada orangtua atau saudara di kota tempat tinggal mereka,” ungkap Sri Mulyani.
3. Waktu pencairan
Menkeu memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan TNI/Polri akan mulai disalurkan sejak H-10 hingga H-5 Lebaran 2021 secara bertahap.
“THR ini akan dibayarkan pada H-10 sampai H-5, karena biasanya ini bertahap,” kata Sri Mulyani dilansir dari Antara, Rabu (28/4/2021).
4. Arahan penggunaan
Selain dikirimkan kepada orangtua atau kerabat di kampung halaman, Menkeu menyebut uang THR ini juga bisa dimanfaatkan untuk berbelanja baik di pusat perbelanjaan maupun secara online.
Dengan catatan, apabila akan melakukan belanja secara fisik di pusat-pusat perbelanjaan masyarakat diminta untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.
Baca juga: Kiano Sakit Tubuh Dipenuhi Bintik Merah, Paula Verhoeven Tak Tega saat Beri Obat: Maafin Mamah Ya
Belanja masyarakat diharapkan dapat membantu proses pemulihan ekonomi yang terpuruk akibat pandemi Covid-19.
5. Besaran
Mengacu pada peraturan yang berlaku tahun 2020, yakni PMK Nomor 5 Tahun 2020, besaran THR PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang diterima adalah sebesar penghasilan yang diterima pada Maret 2020.
Hal itu tertuang dalam pasal 6 PMK tersebut.
Dijelaskan lebih lanjut, penghasilan yang dimaksud maksimal meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan/umum.
Tak hanya PNS dan TNI/Polri yang menerima THR di tahun 2020, namun juga para pensiunan, hakim, hingga calon PNS.
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Ketahui 5 hal tentang THR PNS 2021, mulai aturan hingga besarannya