Sidang Rizieq Shihab
Kepala Desa Kuta Benarkan Kerumunan Warga di Megamendung Saat Sambut Rizieq Shihab
Kusnadi membenarkan kerumunan warga saat kegiatan peletakan batu pertama di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah
Penulis: Bima Putra | Editor: Erik Sinaga
"Tidak perlu," jawab Kusnadi.
Dalam kasus kerumunan Megamendung Rizieq didakwa melanggar protokol kesehatan sebagaimana Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Pada dakwaan kedua JPU menyatakan Rizieq melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, sementara dakwaan ketiga pasal 216 ayat I KUHP.
Baca juga: Hari Ini Rizieq Shihab Jalani Sidang Pemeriksaan Saksi Kasus Tes Swab RS UMMI Bogor
Kasatpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridhallah yang dihadirkan jadi saksi dari pihak JPU pada sidang sebelumnya mengatakan terjadi kerumunan sekitar 3.000 warga pada 13 November 2020.
"Jadi kerumunan itu bermula dari Simpang Gadog, terus naik ke atas, sampai ke lokasi Pondok Pesantren Alam Agrokultural. Saya kebetulan tidak di lokasi, tapi dari hasil laporan yang hadir cukup banyak. Kurang lebih 3.000 an di lapangan. Mereka berkerumun," kata Agus, Senin (19/4/2021).