Sidang Rizieq Shihab

Kepala Desa Kuta Benarkan Kerumunan Warga di Megamendung Saat Sambut Rizieq Shihab

Kusnadi membenarkan  kerumunan warga saat kegiatan peletakan batu pertama di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah

Penulis: Bima Putra | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Bima Putra
Kepala Desa Kuta, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Kusnadi saat dihadirkan sebagai saksi dari JPU dalam sidang perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (29/4/2021). 

"Tidak perlu," jawab Kusnadi.

Dalam kasus kerumunan Megamendung Rizieq didakwa melanggar protokol kesehatan sebagaimana Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pada dakwaan kedua JPU menyatakan Rizieq melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, sementara dakwaan ketiga pasal 216 ayat I KUHP.

Baca juga: Hari Ini Rizieq Shihab Jalani Sidang Pemeriksaan Saksi Kasus Tes Swab RS UMMI Bogor

Kasatpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridhallah yang dihadirkan jadi saksi dari pihak JPU pada sidang sebelumnya mengatakan terjadi kerumunan sekitar 3.000 warga pada 13 November 2020.

"Jadi kerumunan itu bermula dari Simpang Gadog, terus naik ke atas, sampai ke lokasi Pondok Pesantren Alam Agrokultural. Saya kebetulan tidak di lokasi, tapi dari hasil laporan yang hadir cukup banyak. Kurang lebih 3.000 an di lapangan. Mereka berkerumun," kata Agus, Senin (19/4/2021).

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved