Anies Copot Kepala BPPBJ DKI
Kondisi Terkini Korban Pelecehan Seksual yang Dilakukan Anak Buah Anies, LPSK: Masih Sulit Melupakan
Edwin Partogi Pasaribu membeberkan kondisi korban pelecehan seksual eks Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Blessmiyanda.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu membeberkan kondisi korban pelecehan seksual eks Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Blessmiyanda.
Meski secara fisik sehat, namun ia menyebut, korban masih dalam rehabilitasi guna mengembalikan kondisi psikisnya.
"Kondisi korban sejauh ini baik-baik saja. Walaupun dalam artian buat korban sulit melupakan peristiwa yang dialami," ucapnya, Kamis (29/4/2021).
Walau tak menjelaskan pelecehan seksual yang dialami korban, namun tindakan yang dilakukan Bless sudah masuk dalam kategori merendahkan harkat dan martabat kaum wanita.
Terlebih, aksi tersebut dilakukan Bless di kantornya di Balai Kota DKI Jakarta saat jam kerja.

"Peristiwa (pelecehan) itu ada. Secara normanya sudah (masuk kategori) kesusilaan," ujarnya di Balai Kota usai bertemu Gubernur Anies Baswedan.
LPSK pun kini masih menunggu langkah selanjutnya yang balal dilakukan oleh korban.
Baca juga: Daya Beli Kue Lebaran Menurun, Pedagang Kue di Bekasi Harus Gigit Jari: Omzet Menurun Drastis
Baca juga: Kelakuan Bejat Kakak, Tega Jual Adik yang Berusia 14 Tahun ke Pria Hidung Belang,Dihargai Rp500 Ribu
Baca juga: Blessmiyanda Tak Dipecat Meski Terbukti Lecehkan Stafnya, LPSK: Itu Realitas yang Harus Diterima
Bila korban ingin menempuh jalur hukum, Edwin menegaskan, LPSK siap memberikan pendampingan.
"Kami siap mendampingi kalau korban memilih langkah pidana, tentu kami juga dukung," tuturnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mendepak Blessmiyanda dari kursi Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ).
Pasalnya, Bless terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap stafnya sendiri.
"Sanksinya diberikan hukumam disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan," ucap Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah DKI Jakarta Sigit Wijatmoko, Rabu (28/4/2021).
Selain itu, Pemprov DKI juga memotong Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) Bless sebesar 40 persen.
"Pemotongan selama 24 bulan sebesar 40 persen," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima TribunJakarta.com.
Pemberian sanksi ibu, kata Sigit, diambil setelah Pemprov DKI melakukan pemeriksaan internal terhadap Bless.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, baik oleh Inspektur Provinsi maupun tim adhoc yang diketuai Pak Sekda, maka terhadap Pegawai Negeri Sipil atas nama Blessmiyanda terbukti melakukan perbuatan yang merendahkan martabat Pegawai Negeri Sipil,” tuturnya.
Baca juga: Kelakuan Bejat Kakak, Tega Jual Adik yang Berusia 14 Tahun ke Pria Hidung Belang,Dihargai Rp500 Ribu
Sanksi yang diberikan pun, lanjut Sigit, berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP)-Nomor 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri.
Pada Pasal 3 angka 6 aturan itu disebutkan bahwa setiap PNS wajib menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat PNS.
"Apa yang dilakukan Blessmiyanda sudah merendahkan, karena terbukti dilakukan di kantor dan pada jam kantor," kata dia.