Anak Kabur dari Rumah Gara-gara Dirudapksa Ayah Kandung, Orangtua Terancam 20 Tahun Penjara

Aparat kepolisian menjerat seorang ayah di Desa Sampora, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang dengan ancaman belasan tahun penjara.

Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Wahyu Septiana
megapolitan.kompas.com
Ilustrasi pelecehan seksual - Aparat kepolisian menjerat seorang ayah di Desa Sampora, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang dengan ancaman belasan tahun penjara. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Jaisy Rahman Tohir 

TRIBUNJAKARTA.COM, CISAUK - Aparat kepolisian menjerat seorang ayah di Desa Sampora, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang dengan ancaman belasan tahun penjara.

Seperti diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, ayah tersebut berinisal W (49).

W tega memerkosa A, anak kandungnya sendiri yang baru berusia 16 tahun berkali-kali.

Bahkan, A sampai trauma hingga kabur dari rumah demi menjauhi sang ayah, pada Kamis (15/4/2021).

A baru ditemukan setelah dua pekan pencairan keluarga, dibantu aparat kepolisian, tepatnya pada Rabu (28/4/2021).

Ilustrasi pelecehan seksual
Ilustrasi pelecehan seksual (Kompas.com)

Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Angga Surya Saputra mengatakan, dalam melancarkan aksinya, pelaku mengiming-imingi korban dengan uang jajan lebih.

"Korban menjelaskan bahwa alasannya yaitu karena telah beberapa kali disetubuhi oleh ayah kandungnya dengan diiming-imingi uang jajan yang dilebihkan," kata Angga.

Baca juga: Pilih Waktu yang Tepat, Simak Tips Menjaga Kebugaran dan Kesehatan Selama Ramadan

Baca juga: Tanggal 1 Mei Diperingati Sebagai Hari Buruh atau May Day, Simak Sejarah Hari Buruh

Baca juga: Gara-gara Tulis Ini di Media Sosial, BR Ditetapkan Tersangka Kasus Kerumunan Jakmania

Angga mengatakan, pihaknya menjerat W dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Namun, karena pelaku adalah ayah kandung korban, maka, hukum manpun diperberat menjadi 20 tahun penjara.

"Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak, ancaman maksimal 15 tahun namun karena dilakukan oleh orang tua kandung maka ancaman hukuman ditambah 1/3," papar Angga, Jumat (30/4/2021).

ABG 16 Tahun Asal Cisauk Berkali-kali Diperkosa Ayah Kandung 

A, seorang ABG perempuan berusia 16 tahun asal Desa Sampora, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang tekat kabur dari rumah, pada Kamis (15/4/2021).

Kehilangan sang anak, ibunya pun mencari-cari hingga melapor ke Polsek Cisauk.

TONTON JUGA

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved