Anies Copot Kepala BPPBJ DKI

Diputus Bersalah Kasus Pelecehan Seksual, Komentar Wagub DKI Eks Kepala BPPBJ Mau Tuntut Korbannya

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mempersilakan eks Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) Blessmiyanda gugat korbannya.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Aji
ISTIMEWA/Berita Jakarta
Kepala BPPBJ DKI Blessmiyanda. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mempersilakan eks Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) Blessmiyanda menempuh jalur hukum.

Menurutnya, Bless memiliki hak untuk menuntut balik korbannya meski telah dinyatakan bersalah terkait kasus pelecehan seksual.

"Apabila dari pihak pengacara ingin melaporkan ke kepolisian terkait pencemaran nama baik, silakan," ucapnya, Jumat (30/4/2021).

"Itu adalah hak warga negara, kita punya kedudukan yang sama di mata hukum," tambahnya menjelaskan.

Politisi Gerindra ini menambahkan, dirinya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah meski Bless telah terbukti melakukan pelecehan terhadap stafnya.

"Tugas kami pemerintah memberikan pelayanan terbaik dan juga menggunakan asas praduga tak bersalah," ujarnya di Balai Kota Jakarta.

Sebelumnya, eks Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta Blessmiyanda bakal menuntut korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh dirinya sendiri.

Kuasa hukum Blessmiyanda, Suriaman Pandjaitan mengatakan, jalur hukum ditempuh lantaran korban berinisial IGM dianggap melakukan pencemaran nama baik.

"Nama baik klien saya telah dirusak, karakternya telah dibunuh," ucapnya dalam siaran tertulis yang diterima TribunJakarta.com, Kamis (29/4/2021).

Akibat kasus dugaan pelecehan seksual ini, Blessmiyanda terpaksa kehilangan jabatanya sebagai Kepala BPPBJ DKI.

Tak hanya itu, Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) yang diterima Bless pun bakal dipotong 40 persen selama 24 bulan.

Dengan sanksi berat yang diterimanya ini, Bless dipastikan bakal sulit naik jabatan mengisi posisi strategis di lingkungan Pemprov DKI ataupun instansi lain.

"Semua prestasi yang ia bangun selama beberapa dekade hancur karena fitnah. Ia berhak mengambil langkah (hukum) ini," ujarnya.

Suriaman menyebut, IGM telah menyampaikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta yang ada selama pemeriksaan oleh Inspektorat dan Tim Ad Hoc.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved