Kurir Narkoba Antartarpulau Diciduk di Bandara Soekarno-Hatta, Simpan Sabu di Dalam Sol Sandal
Polresta Bandara Soekarno-Hatta meringkus seorang penumpang pesawat terbang yang menyimpan narkotika jenis sabu di dalam sol sandal.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Polresta Bandara Soekarno-Hatta meringkus seorang penumpang pesawat terbang yang menyimpan narkotika jenis sabu di dalam sol sandal.
Adalah DS penumpang pesawat yang melakukan transit di Bandara Soekarno-Hatta.
DS diamankan Polisi lantaran kedapatan menyelundupkan 500 gram narkotika jenis sabu dari Medan, Sumatera Utara.
Diketahui, barang haram tersebut akan dibawa dan diedarkan di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Namun, saat transit di Bandara Soekarno-Hatta, DS diamankan polisi.
Wakapolresta Bandara Soekarno-Hatta, AKBP Yessi Kurniati mengatakan, penangkapan DS bermula dari laporan masyarakat yang melihat gerak-gerik mencurigakannya.

"Dari laporan tersebut ditemukan salah satu penumpang yang mencurigakan, kemudian dilakukan penggeledahan yang kemudian didapati barang yang diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam sol sandal yang bersangkutan," terang Yessi, Jumat (30/4/2021).
Yessi menuturkan, setelah dilakukan pemeriksaan yang mendalam, petugas menemukan benda yang dibungkus plastik bening di sol sandal milik pelaku.
Benda tersebut adalah narkotika jenis sabu seberat 500 gram.
"Modusnya dengan membawa barang haram yang diselipkan di sol sandal, masing-masing 250 gram. Kita baru amankan satu orang sebagai kurir, yang memberikan perintah, masih kita lakukan penyidikan," ujar Yessi.
Kepada Polisi, DS mengaku telah dua kali berhasil menyelundupkan sabu dengan modus yang sama ke Lombok, NTB.
Setiap berhasil menyelundupkan narkotika, DS mendapat upah Rp 25 juta.
"Ini kali ketiga, dua kali sebelumnya selalu lolos tidak diketahui. Ini jaringan pengedar narkoba antar pulau," ujar Yessi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, DS ditahan di sel tahanan Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta.
Baca juga: Setahun Tak Masuk Tapi Kerja Malah Nyambi Jadi Bandar Narkoba, Oknum PNS Dishub DKI Bakal Dipecat
Pelaku juga terancam hukuman penjara seumur hidup.
"Pelaku dikenakan Pasal 114 Subsider 112 dengan ancaman 6 tahun penjara atau maksimal seumur hidup," kata Kasatreskrim Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, AKP Nasrandy.
Baca juga: Nyambi Jadi Bandar Narkoba, Oknum PNS Dishub Jarang Masuk Kerja, Absennya Setahun
Polresta Bandara Soekarno-Hatta juga memusnahkan 7,3 kilogram narkotika jenis sabu.
Barang tersebut merupakan barang bukti dari empat kasus yang diungkap Satres Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta.
Total ada empat tersangka, satu diantaranya meninggal dunia.
Baca juga: Nyambi Jadi Bandar Narkoba, PNS Pemprov DKI Ditangkap Polisi di Aceh
Sabu tersebut dimusnahkan dengan cara diblender dan dicampur bahan kimia dan kemudian dibuang ke dalam saluran air kotor.
"Sebelum kita musnahkan kita uji laboratoriun forensik dan positif narkotika. Kita musnahkan dengan menggunakan cairan kimia untuk menghilangkan unsur narkotikanya," tutup Nasrandy.