Dihamili Tapi Tak Dinikahi, Calon Mamah Muda Keroyok Mantan Pacar Dibantu 5 Teman Alasan Solidaritas

Dihamili tapi tak dinikahi, seorang calon mamah muda berusia 20 tahun menganiaya mantan kekasihnya bernama Aditya hingga terluka parah.

Editor: Siti Nawiroh
surya.co.id/farid mukarrom
Sejumlah tersangka pengeroyokan Aditya saat rilis di Mapolres Kediri, Sabtu (1/5/2021). Otak pengeroyokan ini adalah mantan pacar korban yang eksal karena tak dinikahi meski sudah hamil. 

"Kemudian salah satu teman MJ mencoba memancing Aditya untuk bertemu di salah satu tempat. Kemudian sesampainya di tempat kejadian perkara, korban dipukul bagian kepala, perut dengan tangan," ujar Kapolres Kediri.

Korban kemudian mengalami luka yang cukup parah, sehingga harus dirawat di rumah sakit.

surya.co.id/farid mukarrom
Sejumlah tersangka pengeroyokan Aditya saat rilis di Mapolres Kediri, Sabtu (1/5/2021). Otak pengeroyokan ini adalah mantan kekasihkorba yang eksal karena tak dinikahi meski sudah hamil. 


Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Emosi Dicekoki Alkohol dan Dihamili, Gadis di Kediri Ajak Teman Keroyok Mantan Pacar, https://jakarta.tribunnews.com/2021/05/02/emosi-dicekoki-alkohol-dan-dihamili-gadis-di-kediri-ajak-teman-keroyok-mantan-pacar?page=4.
Penulis: Ferdinand Waskita Suryacahya
Editor: Muji Lestari
surya.co.id/farid mukarrom Sejumlah tersangka pengeroyokan Aditya saat rilis di Mapolres Kediri, Sabtu (1/5/2021). Otak pengeroyokan ini adalah mantan kekasihkorba yang eksal karena tak dinikahi meski sudah hamili ()

Sementara itu untuk keenam tersangka dikenakan dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukumannya mencapai 7 tahun penjara.

"Barang bukti yang kita amankan ada 2 sebuah sepeda motor, dan 3 buah HP yang digunakan tersangka untuk melakukan aksinya," ungkap AKBP Lukman Cahyono.

Sementara itu menurut AKBP Lukman Cahyono pihaknya akan mengedepankan penanganan perkara ini restorasi justice atau mediasi.

Mengingat tersangka MJ sedang hamil lima bulan dan ia juga dirugikan atas perbuatan korban yang sudah menghamilinya.

"Kita akan kedepankan mediasi, mengingat korban dan tersangka sama - sama dirugikan," pungkasnya.

Diperdaya di Kamar Hotel

Kasus nyaris serupa menimpa gadis remaja berusia 15 tahun berinisial S.

Gadis remaja di Padang, Sumatera Barat (Sumbar) cuma bisa bisa pasrah saat dirinya perdaya di dalam kamar hotel.

Orang tua S pun tak menyangka jika hal itu menimpa pada putrinya tersebut.

Sebab, menurut orangtua korban jika putrinya itu pamit untuk berangkat sholat tarawih bukan pergi ke hotel.

Rupanya, korban pergi bersama seorang lelaki berinisial JF (21) warga Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.

Saat ini, JF sudah diamankan polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda menuturkan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan kepada korban.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved