Sidang Rizieq Shihab
Kubu Rizieq Shihab Bawa Saksi Meringankan di Sidang Kasus Kerumunan Hari Ini
Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan Rizieq Shihab pada Senin (3/5/2021)
Penulis: Bima Putra | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Pengadilan Negeri Jakarta Timur bakal menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan Rizieq Shihab pada Senin (3/5/2021).
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak Rizieq dan tim kuasa hukumnya.
"Sidang untuk berkas perkara nomor 221, 222, dan 226 beragendakan pemeriksaan saksi meringankan dari terdakwa dan penasihat hukum," kata Alex saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Senin (3/5/2021).
Berkas nomor 221 untuk Rizieq dalam perkara kerumunan warga saat kegiatan Maulid Nabi dan pernikahan putri keempatnya pada 14 November 2020 di Jl. KS Tubun, Kelurahan Petamburan.
Berkas nomor 222 merupakan kasus kerumunan yang sama dengan terdakwa H. Haris Ubaidillah, H. Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi.
Berkas nomor 226 perkara Rizieq dalam kasus kerumunan saat kegiatan peletakan batu pertama di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung Markaz Syariah pada 13 November 2020.
Baca juga: Habib Rizieq Shihab Keberatan JPU Hadirkan Polisi jadi Saksi Ahli, Begini Alasannya
Baca juga: Putar Video Presiden Jokowi di Maumere, Hakim Tegur Kuasa Hukum Rizieq Shihab: Jangan Buang Waktu
Baca juga: Rizieq Shihab Pertanyakan Beda Kerumunan Maulid Nabi dan Pilkada
Sidang hari ini lanjutan dari sidang pada Kamis (29/4/2021) saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi fakta dan ahli guna membuktikan dakwaan mereka di hadapan Majelis Hakim.
Dalam kasus kerumunan di Petamburan Rizieq didakwa menghasut warga datang pada kegiatan Maulid Nabi dan pernikahan putri keempatnya sehingga menimbulkan kerumunan warga sekitar 5.000 orang.
Sementara dalam kasus kerumunan di Megamendung Rizieq didakwa melanggar protokol kesehatan karena saat kegiatan peletakan batu terjadi kerumunan sekitar 3.000 warga di sekitar pondok pesantren.
"Sidang dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur," lanjut Alex.
